Manfaatkan Kelangkaan Minyak Goreng, Ibu Rumah Tangga di Garut Tipu Puluhan Pedagang
pelaku menipu puluhan pedagang dengan cara menawarkan harga minyak goreng berharga lebih murah daripada di pasaran.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT- Seorang ibu rumah tangga di Garut menipu puluhan pedagang minyak goreng. Ia mengiming-imingi harga murah.
Pelaku berinisial NW (31) adalah warga Limbangan yang berdomisili di Pameungpeuk, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan aksi pelaku menipu puluhan pedagang dengan cara menawarkan harga minyak goreng berharga lebih murah daripada di pasaran.
Pada korban yang tergiur lalu memesan sejumlah minyak. Pesanan pertama, kata Kapolres lancar.
Setelah korban memesan dalam jumlah yang lebih besar, minyak goreng yang dipesan tersebut tidak pernah tiba.
"Korban ada 20 orang, total kerugian korban dalam kasus penipuan ini Rp 1,9 miliar," ujar Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers di Mapolres Garut, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: SOSOK Mamah Muda Pelaku Arisan Bodong di Garut, Sudah Setahun Menipu Termasuk Guru Sekolahnya
Ia menuturkan pelaku beraksi sejak Maret hingga Juni 2022. Puluhan korban tersebar di berbagai daerah mulai dari Pasar Pameungpeuk, Bandung dan beberapa kabupaten di Jawa Barat.
Kerugian yang dialami korban mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 300 juta.
Menurutnya, pelaku mendapatkan minyak goreng tersebut dari distributor yang ada di Kota Tasikmalaya.
"Setelah kami periksa, harga di sana sesuai pasaran. Ini adalah upaya dari pelaku untuk menipu korban dengan mengiming-imingi harga di bawah," ujar Wirdhanto Hadicaksono.
Ia mengatakan pelaku memanfaatkan isu minyak goreng yang dalam beberapa bulan terakhir yang sempat langka dan ada kenaikan harga.
Pelaku juga sempat melarikan diri ke kawasan Depok hingga ditangkap Tim Sancang Polres Garut yang bekerja sama dengan Polres Metro Kota Depok.
"Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 372 dan 378 Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," kata Wirdhanto Hadicaksono.