Syarat Naik Kereta Api Berubah, Penumpang yang Belum Vaksin Booster Wajib Rapid Test Antigen
Persyaratan bagi penumpang kereta api jarak jauh berubah berdasarkan Surat Edaran Kemenhub RI Nomor 72 Tahun 2022.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi
Penumpang saat menjalani pemeriksaan rapid test antigen di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Senin (11/7/2022).
Sementara layanan rapid test antigen di Stasiun Brebes dan Stasiun Hargeulis yang sempat dihentikan seiring berubahnya aturan, dalam waktu dekat bakal diaktifkan kembali.
"Layanan ini untuk mempermudah penumpang kereta api untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sesuai surat edaran terbaru," kata Suprapto.
Baca juga: Sepeda Motor Hancur Tertabrak Kereta Api dan Terseret 2,5 Km di Bekasi, Begini Nasib Pengendara