Progres Kasus Doni Salmanan, Jaksa Masih Susun Berkas Dakwaan, Selesai Sebelum Masa Penahanan habis

JPU Kejari Bale Bandung dan Kejagung masih menyusun berkas dakwaan untuk perkara yang menyeret Doni Salmanan. 

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun JabarNazmi Abdurahman
Doni Salmanan (angkat jempol) saat dihadirkan ketika pelimpahan perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Selasa (5/7/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung dan Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menyusun berkas dakwaan untuknya. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung dan Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menyusun berkas dakwaan untuk perkara yang menyeret Doni Salmanan

Doni Salmanan menjadi penyakitan karena kasus penipuan menggunakan aplikasi Quotex.

Berkas kasus, barang bukti, termasuk tersangka Doni Salmanan sudah dilimpahkan oleh Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. 

"(Perkara) Doni Salmanan belum dilimpahkan (ke pengadilan), karena masih ada beberapa berkas yang masih harus disiapkan dari penuntut umum," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Sutan Harahap, saat dihubungi, Senin (11/7/2022). 

Pihaknya memastikan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung bakal dilakukan sebelum masa penahanannya habis. 

"Iya, kebetulan tim masih mempersiapkan dakwaan. Segera sebelum masa penahannya (habis), mungkin sudah dilimpahkan," katanya. 

Doni Salmanan sendiri saat ini masih dititipkan di Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung. 

Baca juga: Kecelakaan Maut di Banyuwangi Renggut Empat Nyawa Satu Keluarga, Travel Tiba-tiba Oleng

"Ya, di Lapas Jelekong, jadinya," ucapnya. 

Dalam perkara ini, bakal ada 17 JPU gabungan dari Kejari Bale Bandung dan Kejagung yang mengadili perkara Doni Salmanan

Sebelumnya, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex. 

Baca juga: Semifinal Piala Presiden 2022 Hari Ini, Misi Sulit Tim yang Telah Hancurkan Mimpi Persib Bandung

Crazy Rich Bandung itu dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved