Kebakaran di Ciamis
Kebakaran Besar Landa Kampung Kuta, 5 Rumah yang Terbakar Dilarang Dibangun Kembali di Lokasi Semula
Di kampung yang dihuni 111 rumah ada aturan adat yang harus dihormati. Salah satunya tak boleh membangun kembali rumah yang terbakar di lokasi semula
Penulis: Andri M Dani | Editor: Darajat Arianto
Laporan wartawan Tribunjabar.id, Andri M Dani
TRIBUNJABAR.ID,CIAMIS - Di setiap Kampung Adat selalu ada aturan tak tertulis yang harus dipatuhi.
Salah satunya tak boleh membangun kembali rumah yang terbakar di lokasi semula.
Aturan adat tersebut tak hanya berlaku bagi warga Kampung Adat dan keturunannya tetapi juga pengunjung yang datang ke kampung adat tersebut.
Demikian juga di Kampung Adat Kuta di Dusun Kuta, Desa Karangpaningal, Kecamatan Tambaksari Ciamis.
Di kampung yang dihuni 111 rumah tersebut ada aturan adat pantang larangnya yang harus dihormati.
Semua rumah di kampung yang berada di sisi Sungai Cijolang (perbatasan Jabar-Jateng) tersebut semuanya rumah panggung, masjid dan musalanya pun berbentuk rumah panggung.
Di kampung yang tidak boleh ada bangunan dari tembok tersebut, mungkin satu-satunya dusun di Ciamis yang tidak ada makamnya.
Bila ada warga Kampung Kuta yang meninggal, jenazahnya harus dikuburkan di luar Kampung Kuta.
Biasanya di Dusun Cibodas Desa Karangpaningal.
Di kampung yang berada di lembah bukit yang banyak ditumbuhi pohon kawung (kampung sentra produksi gula aren) tersebut, terdapat hutan larangan.
Leuweung Gede namanya, luas sekitar 42 hektare berada di sudut kampung dibatasi kebun dan hamparan sawah.
Tidak sembarangan orang oleh masuk ke hutan yang dianggap keramat tersebut.
Hutan atau Leuweung Gede hanya boleh dimasuki pada hari Senin dan hari Jumat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kampung-Adat-Kuta-Terbakar.jpg)