Buntut Pemandu Lagu & Pengunjung Meninggal karena Miras Oplosan, Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polisi

Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkul buntut meninggalnya dua pemandu lagu dan pengunjung karaoke milik sang artis.

Editor: taufik ismail
Tribun Bengkulu
Tim kuasa hukum didampingi orang tua almarhumah Sarah Aulia saat memberikan keteranngan kepada wartawan, Jumat (8/7/2022). Mereka melaporkan Ayu Ting Ting ke Polda Bengkulu imbas meninggalnya Sarah Aulia karena miras oplosan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNJABAR.ID, BENGKULU - Buntut meninggalnya dua pemandu lagu dan seorang pengunjung di tempat karaoke milikinya, penyanyi Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu, Kamis (7/7/2022) malam.

Peristiwa nahas itu terjadi pada akhir Juni 2022.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui ketiganya meninggal karena mengonsumsi minuman keras oplosan.

Polisi pun telah menangkap pemasok miras oplosan tersebut.

Orang tua Sarah Aulia, pemandu lagu yang tewas, didampingi kuasa hukumnya melaporkan artis Ayu Ting Ting atau yang bernama asli Ayu Rosmalina dengan tuduhan kelalaian sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban. 

"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen Karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu, dengan dugaan pidana 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," kata Reno Ardiansyah kuasa hukum keluarga almarhumah, saat konferensi pers, Jumat (8/7/2022). 

Keluarga Sarah Aulia dan kuasa hukumnya mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke ATT terkait regulasi keluar masuknya makanan dan minuman serta peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand. 

"Dalam aturannya, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar, kalau pun membawa minuman dari luar harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan, sehingga ini menjadi tindakan pembiaran dari pihak pengelola karaoke," kata Reno. 

Saat ini pihak kuasa hukum juga telah diperkuat dengan adanya saksi kunci dalam kasus ini. 

"Kami telah memegang saksi kunci yakni saudari Sella, yang merupakan teman korban yang ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ucapnya. 

Sebelumnya pihak manajemen karaoke ATT sempat menyangkal bahwa minuman tersebut terindikasi disembunyikan karena pihak manajemen melarang pengunjung untuk membawa minuman keras dari luar. 

"Dari keterangan Sella, bahwa ia melihat minuman keras tersebut masuk ke dalam lokasi karaoke dengan cara ditenteng dan tidak disembunyikan," ucap Reno. 

"Dengan alasan tersebut, Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha, manajemen karaoke ATT, kami laporkan ke pihak kepolisian dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," kata Reno. 

TribunJabar.id dan TribunBengkulu.com akan mengupdate berita ini dengan tanggapa dari pihak Ayu Ting Ting atau manajemen Karaoke ATT di Bengkulu.

Baca juga: Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polisi, Imbas Meninggalnya Tiga Orang di Tempat Karaoke di Bengkulu

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Breaking News: Artis Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polda Bengkulu, Buntut Tewasnya Pemandu Lagu.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved