Tak Perlu ke Cirebon, Warga Majalengka Bisa Bikin Paspor di 5 Lokasi Ini, Ini Waktunya
Dalam waktu beberapa hari ke depan, warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat dimudahkan dalam hal jarak untuk membuat paspor.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Dalam waktu beberapa hari ke depan, warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat dimudahkan dalam hal jarak untuk membuat paspor.
Biasanya, warga Majalengka harus ke Cirebon terlebih dahulu yang mana memakan ongkos untuk membuat surat perjalanan tersebut.
Ya, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cirebon menggelar program Imigrasi Masuk Desa (IMD).
Baca juga: Pandemi Covid-19 Melandai, Ratusan Warga Subang Mulai Bikin Paspor untuk Bekerja ke Luar Negeri
Program itu sudah dimulai pada 5 Juli kemarin, di mana Kantor Kecamatan Majalengka menjadi lokasi yang pertama.
Pelaksana Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cirebon, Vinky Gilang Sukma mengatakan, ada lima lokasi yang me jadi tempat pelayanan pembuatan paspor tersebut.
Dua hari kemarin, Kantor Kecamatan Majalengka menjadi yang pertama digelar.
"Ada lima lokasi dalam program Imigrasi Masuk Desa (IMD) di Majalengka. Kemarin sudah di Kecamatan Majalengka, nanti tanggal 12-13 Juli di Kecamatan Jatiwangi, 19-20 Juli di Kecamatan Kertajati, 26-27 Juli di Kecamatan Maja dan ditutup di Kecamatan Talaga pada 2-3 Agustus," ujar Vinky saat dikonfirmasi, Kamis (7/7/2022).
Menurutnya, program IMD sudah berjalan kurang lebih 5 tahunan.
Dan memiliki tujuan untuk memudahkan masyarakat menjangkau kebutuhan yang diperlukan dari Imigrasi.
“Tujuannya kita melaksanakan program IMD pelayanan keimigrasian kepada masyarakat agar masyarakat Majalengka tidak perlu jauh-jauh ke Cirebon. Kita jemput bola,” ucapnya.
Baca juga: Nasib Anggota TNI yang Disebut Ganjen karena Tulis Nomor Hp di Paspor Mahasiswi Sedang Karantina
Ia menjelaskan, masyarakat tetap dikenai biaya untuk pembuatan paspor sebesar Rp 350.000 per orang.
Saat ini, memang kebanyakan pembuatan paspor untuk Ibadah Umrah.
”Tiap hari kita dikasih kuota 40 orang dan Alhamdulilah tiap hari terpenuhi, semua kuota itu,” jelas dia.
Untuk jam layanan sendiri, sambung dia, akan dimulai pukul 09.00 sampai 14.00 WIB.
Di mana, pelayanan tersebut juga dikhususkan untuk masyarakat Majalengka dengan menunjukkan kartu identitasnya.
"Syarat para pemohon harus menunjukkan KTP, KK, Akta lahir, Ijazah, Buku Nikah, Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor."
"Ketentuan lain, semua dokumen persyaratan harus memuat nama jelas, tempat, tanggal, bulan dan tahun lahir seta memuat nama orang tua. Untuk tujuan umrah, wajib melampirkan surat rekomendasi dari Kemenag."
"Bagi pelaut wajib melampirkan buku pelaut, BST dan SIUPPAK. Lalu, bagi pemohon magang, wajib menyertakan rekomendasi dari LPK, Bina Lantas dan surat izin orang tua dan semua dokumen dibawa format asli dan fotokopi masing-masing 1 lembar," katanya.


:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-JUKIR-LIAR-dirazia.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Viral-istri-kades-di-Bogor-pamer-uang-gepokan-terungkap-sosoknya.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/nenek-tewas-tertemper-KRL-di-Bogor.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kondisi-di-Cisolok-Sukabumi-setelah-terjadi-banjir-bandang.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Wali-Kota-Tasikmalaya-Viman-Alfarizi-Ramadhan-menandatangani-SK.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kapolres-Majalengka-AKBP-Willy-Andrian-memberikan-keterangan-soa.jpg)