Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polisi, Imbas Meninggalnya Tiga Orang di Tempat Karaoke di Bengkulu

Ayu Ting Ting terseret kasus hukum. Pedangdut itu dilaporkan ke Polda Bengkulu, Kamis (7/7/2022) malam.

Editor: Giri
Instagram @ayutingting92
Padangdut Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu karena kasus meninggalnya pemandu lagu di tempat karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu. 

TRIBUNJABAR.ID, KOTA BENGKULU - Ayu Ting Ting terseret kasus hukum. Pedangdut itu dilaporkan ke Polda Bengkulu, Kamis (7/7/2022) malam.

Persoalan yang menjadi dasar laporan memang tak berkaitan langsung dengan Ayu Ting Ting.

Semuanya berawal dari meninggalnya dua pemandu lagu dan satu pengunjung di tempat karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu.

Peristiwa itu terjadi pada akhir Juni 2022.

Ketiga orang itu kehilangan nyawa karena mengonsumsi minuman keras oplosan.

Pihak Polres Bengkulu juga sudah menangkap pemasok miras oplosan itu.

Orang tua Sarah Aulia, pemandu lagu yang meninggal, didampingi kuasa hukumnya melaporkan artis Ayu Ting Ting atau yang bernama asli Ayu Rosmalina dengan tuduhan tindakan kelalaian sehingga menyebabkan meninggalnya korban.

"Kita melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu, dengan dugaan pidana 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Reno Ardiansyah, kuasa hukum keluarga Sarah, saat konferensi pers, Jumat (8/7/2022).

Keluarga Sarah Aulia dan kuasa hukumnya mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke ATT terkait regulasi keluar masuknya makanan dan minuman serta peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand.

Baca juga: Pengunjung dan Pemandu Lagu Karaoke Ayu Ting Ting Meninggal, Diduga karena Miras Oplosan

"Dalam aturannya, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar. Kalau pun membawa minuman dari luar harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan, sehingga ini menjadi tindakan pembiaran dari pihak pengelola karaoke," ujar Reno.

Saat ini pihak kuasa hukum juga telah diperkuat dengan adanya saksi kunci dalam kasus ini.

"Kita telah memegang saksi kunci yakni saudari Sella, yang merupakan teman korban yang ikut dalam kegiatan tersebut dan selamat," ucapnya.

Sebelumnya pihak manajemen karaoke ATT sempat menyangkal bahwa minuman tersebut terindikasi disembunyikan karena pihak manajemen melarang pengunjung untuk membawa minuman keras dari luar.

Tim kuasa hukum didampingi orang tua almarhumah Sarah Aulia saat memberikan keteranngan kepada wartawan, Jumat (8/7/2022). Mereka melaporkan Ayu Ting Ting ke Polda Bengkulu imbas meninggalnya Sarah Aulia karena miras oplosan. (Tribun Bengkulu)
Tim kuasa hukum didampingi orang tua almarhumah Sarah Aulia saat memberikan keteranngan kepada wartawan, Jumat (8/7/2022). Mereka melaporkan Ayu Ting Ting ke Polda Bengkulu imbas meninggalnya Sarah Aulia karena miras oplosan. (Tribun Bengkulu) ()

"Dari keterangan Sella, bahwa dirinya melihat minuman keras tersebut masuk ke dalam lokasi karaoke dengan cara ditenteng, tidak disembunyikan," ungkap Reno.

"Dengan alasan tersebut, Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha, manajemen karaoke ATT, kita laporkan ke pihak kepolisian dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," ucap Reno.

Sebelumnya, pihak Karaoke ATT Bengkulu menegaskan tidak pernah menyediakan pemandu lagu di tempat itu.

Juga tidak menyediakan minuman beralkohol.

Mengenai pemasok minuman keras oplosan itu, polisi sudah membekuk pemasoknya pada Jumat (1/7/2022). Polisi sudah menetapkannya sebagai tersangka pada Sabtu (2/7/2022).

"Dari hasil gelar perkara kita temukan fakta-fakta bahwa pelaku AM telah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Sabtu (2/7/2022).

Saat diinterogasi, AM mengakui dirinya merupakan pemasok miras oplosan yang menyebabkan satu orang pengunjung dan dua orang pemandu lagu di karaoke Ayu Ting Ting meninggal dunia.

Baca juga: Penampakan Afgan, Sapi Milik Peternak Lembang yang Dibeli Presiden Joko Widodo untuk Kurban

AM yang menjual miras dengan merek ternama ini membuat konsumennya terbuai dengan harga yang murah.

"Miras yang AM jual ini bermerek dan harganya cukup mahal, sedangkan AM ini menjual dengan harga yang sangat-sangat murah," ungkap Malau.

Harga yang ditawarkan AM pun bervariasi. Dia menjual dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per botol.

"Karena AM ini menjual dengan harga yang sangat murah, kita indikasikan miras ini merupakan miras oplosan," kata Malau.

Demi membuktikan miras yang dijual AM ini merupakan oplosan, pihak kepolisian pun mengirimkan sampel minuman dari tubuh korban ke laboratorium forensik untuk mengetahui kadar alkohol miras tersebut.

Saat ini AM harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"AM kita jerat dengan 3 pasal, yakni pasal 204 KUHP karena menyebabkan tiga orang meninggal dunia, kemudian pasal 146 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang tidak sesuai peruntukannya," jelas Malau.

Baca juga: Sinopsis Film Ivanna, Akan Segera Tayang, Disebut Akan Jadi Film Horor Paling Menyeramkan?

Karaoke ATT sempat ditutup

Akibat insiden itu, karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu sempat ditutup oleh Pemkot Bengkulu.

Selama penutupan ini, pihak karaoke ATT akan dipantau dan diawasi oleh pihak polisi pamong praja Kota Bengkulu.

Saat ini Karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu sudah beroperasi lagi seperti biasa. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved