Puncak Covid-19 Gelombang 3 Diprediksi Minggu Kedua Bulan Juli 2022, Kemarin Tambah 1.614 Kasus
alasan perpanjangan PPKM hingga satu bulan lantaran di beberapa daerah mengalami peningkatan kasus Covid-19 akibat penyebaran varian omicron BA.4
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut puncak kasus Covid-19 di Indonesia akan terjadi pada bulan Juli ini yaitu pada minggu kedua atau ketiga.
Hal ini disampaikannya saat membuka rapat terbatas (ratas) evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Istana Merdeka, Jakarta Senin (4/7/2022).
"Yang kita tahu kasus per 3 Juli kemarin ada sebanyak 1.614 kasus. Dan diprediksi puncak kasusnya akan berada di bulan Juli ini, di minggu kedua atau minggu ketiga," katanya.
Ungkapan Jokowi ini pun membuat pemerintah melakukan sejumlah strategi untuk menekan kembali kasus Covid-19 yang sempat menurun pada bulan Mei hingga pertengahan Juni 2022.
Lalu apa saja strategi yang dilakukan pemerintah? Berikut rinciannya.
Perpanjang PPKM hingga 1 Agustus 2022
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) saat konferensi pers terkait Evaluasi PPKM, Senin (4/7/2022). (Tangkap layar Sekretariat Presiden)
Strategi pertama pemerintah adalah memperpanjang masa PPKM yang dimulai dari 5 Juli-1 Agustus 2022.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal ZA mengungkapkan alasan perpanjangan PPKM hingga satu bulan lantaran di beberapa daerah mengalami peningkatan kasus Covid-19 akibat penyebaran varian omicron subvarian BA.4 dan BA.5.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Bandung Naik Lagi, Dinkes Bilang Begini, Ke Ruang Publik Harus Vaksin Booster
Sehingga, katanya, PPKM kali ini mengalami beberapa perubahan dan tercatat pula ada beberapa daerah yang mengalami kenaikan level PPKM ke level 2.
"Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5," ujarnya.
"Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong," papar Safrizal.
Tidak hanya PPKM Jawa-Bali, perpanjangan masa PPKM juga diberlakukan di luar Jawa-Bali.
Dikutip dari Tribunnews, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengungkapkan terdapat 385 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali berstatus PPKM Level 1.
Sedangkan satu kabupaten atau kota yang berstatus PPKM level 2.
"Di level 2 yaitu, Kabupaten Sorong di Papua Barat," ujarnya.