Kabar Seleb

Doni Salmanan Segera Disidang, Dinan Fajrina Kangen Berat Pada Suami: Tuhan Tahu Kita Tangguh

Kasus Doni Salmanan ada perkembangan, Dinan Fajrina mengungkap kerinduan pada sang suami.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Kolase dok Tribun Jabar, Instagram @dinanfajrina
Kasus Doni Salmanan ada perkembangan, Dinan Fajrina mengungkap kerinduan pada sang suami. 

Perkembangan Kasus Doni Salmanan

Doni Salmanan bakal menjalani sidang yang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Sutan Harahap, mengatakan, berkas perkara Doni Salmanan bakal segera dilimpahkan dari Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.

Doni Salmanan turut dihadirkan saat pelimpahan perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Selasa (572022). Tribun JabarNazmi Abdurahman
Doni Salmanan turut dihadirkan saat pelimpahan perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Selasa (572022). Tribun JabarNazmi Abdurahman (Tribun JabarNazmi Abdurahman)

Bukan itu saja, barang bukti dan tersangkanya juga bernasib sama.

"Ya, rencana (Doni Salmanan) dihadirkan. Permohonan jaksa kalau bisa dihadirkan," ujar Sutan, saat dihubungi, Senin (4/7/2022).

Selain Doni Salmanan, barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara ini pun ikut dibawa ke Kejari Bale Bandung.

Total ada 141 barang bukti yang disita oleh polisi.

"Ya, termasuk barang buktinya," katanya.

Barang bukti itu sebelumnya dibawa ke Jakarta karena kasus ini ditangani Mabes Polri.

Bahkan video towing yang mengangkut mobil mewah milik Doni Salmanan sempat viral di media sosial.

Sebelumnya, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex.

Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved