Sabtu, 11 April 2026

Kabar Baik! Lapas Majalengka Kembali Buka Layanan Kunjungan Tatap Muka Bagi Warga Binaan

"Alhamdulillah, saya membawa kabar baik untuk masyarakat atau warga binaan, bahwa Lapas Majalengka akan membuka layanan kunjungan tatap muka"

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribun Jabar/Eki Yulianto
Kepala Lapas Majalengka, Suparman, menyosialisasikan pelayanan tatap muka kepada seluruh warga binaan, Senin (4/7/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Majalengka kembali membuka layanan tatap muka kepada para warga yang hendak menjenguk warga binaan.

Kepala Lapas Majalengka, Suparman, mengatakan, setelah dua tahun layanan tatap muka akibat pandemi Covid-19, Lapas Majalengka kembali membuka layanan tatap muka pekan ini.

Karena itu, Lapas Majalengka pun menyosialisasikan informasi tersebut kepada seluruh warga binaan.

"Kami telah menginformasikan kepada seluruh warga binaan, minggu ini keluarganya sudah boleh menjenguk mereka secara langsung," ujar Suparman kepada Tribun, Senin (4/7/2022).

Hal itu, menurutnya, sesuai ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang pelayanan kepada pihak luar kembali dibuka.

"Alhamdulillah, saya membawa kabar baik untuk masyarakat atau warga binaan, bahwa Lapas kelas IIB Majalengka akan melaksanakan layanan kunjungan tatap muka meski dilaksanakan masih secara terbatas," ucapnya.

Baca juga: Kebahagiaan Idulfitri, 243 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Majalengka Dapat Remisi Khusus

Lapas Majalengka masih memberlakukan sejumlah syarat bagi pihak luar yang hendak mengunjungi napi, termasuk harus sudah menerima vaksin booster.

"Ada beberapa syarat kami terapkan kepada warga, yakni pengunjung yang diperbolehkan adalah keluarga inti narapidana dan tahanan, seperti ayah/ibu, kakek/nenek, istri, anak dan keluarga kandung."

"Kuasa hukum dibuktikan dengan surat kuasa dan perwakilan kedutaan besar/konselor narapidana bagi WNA."

"Kami juga batasi bahwa setiap narapidana atau tahanan hanya menerima kunjungan satu kali dalam satu minggu pada jam kerja," katanya.

Kemudian, pengunjung maupun narapidana telah menerima vaksin ketiga atau booster dibuktikan melalui aplikasi peduli lindungi atau sertifikat vaksin.

Baca juga: MELIHAT Kamar Tahanan yang Pernah Dihuni Bung Karno di Lapas Sukamiskin

Bila belum vaksin ketiga, harus menunjukkan hasil rapid atau swab antigen dengan hasil negatif.

"Khusus tahanan, harus dengan surat persetujuan pihak penahan dan bagi pengunjung atau narapidana yang belum memenuhi persaratan di atas maka kunjungan dilaksanakan secara virtual," katanya.

Suparman menambahkan, pelayanan tatap muka sendiri akan mulai diberlakukan per Rabu (6/7/2022) nanti.

Pihaknya harus mempersiapkan terlebih dahulu sarana dan prasarana agar pelayanan berjalan maksimal.

"Pelaksanaannya mulai Rabu (5/7/2022) karena kami harus melengkapi sarana dan prasarana terlebih dahulu. Kami juga harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara langsung atau lewat media online dan media sosial," ujar Suparman.

 

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved