Terganggu Suara Mobil, Pria di Pemalang Tangerang Selatan Ini Merusaknya Pakai Ketapel
Polisi menangkap AS (53) pada 30 Juni 2022. Dia merusak mobil menggunakan ketapel di Jalan Pajajaran, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.
TRIBUNJABAR.ID, TANGERANG SELATAN - Polisi menangkap AS (53) pada 30 Juni 2022. Dia merusak mobil menggunakan ketapel di Jalan Pajajaran, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.
Kanit Reskrim Polsek Pamulang, AKP Erwin Subekti, berujar, penangkapan bermula saat pemilik mobil sekaligus korban berinisial A (26) sedang melaju dari Ciputat ke Pamulang pada 30 Juni 2022.
"Pelapor sedang dalam perjalanan dari arah Ciputat ke Pamulang. Kemudian, pada saat melintas di Jalan Pajajaran, korban mendengar suara bodi mobil terkena batu," ujar Erwin kepada awak media, Minggu (3/7/2022).
Korban menghiraukan suara tersebut.
Akan tetapi, setibanya di rumah, A melihat bahwa sisi kiri mobilnya penyok.
Erwin menuturkan, A menilai bahwa mobilnya penyok disebabkan oleh lemparan batu.
Selain penyok, cat bagian kiri mobilnya juga mengelupas.
Erwin melanjutkan, A lantas membuat laporan ke Polsek Pamulang soal dugaan perusakan mobil.
Dalam laporannya, korban menaksir bahwa kerugian yang dialami sebesar Rp 3 juta.
"Korban yang mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta membuat laporan ke Polsek Pamulang," sebut Erwin.
Baca juga: Pantas Mahal, Harga Cabai di Tingkat Petani Juga Naik Dua Kali Lipat, untuk Tutup Biaya Produksi
Polsek Pamulang lalu menyelidiki kasus dugaan perusakan mobil berdasarkan laporan tersebut.
Pada hari yang sama, polisi melihat AS sedang membawa katapel di Jalan Pajajaran.
AS lantas digiring ke Mapolsek Pamulang.
Saat diinterogasi, AS mengaku telah merusak mobil A menggunakan katapel.
"Pada saat observasi, ada orang (AS) yang diduga pelaku membawa katapel. Selanjutnya pelaku tersebut diamankan," ujar Erwin.
Baca juga: Kisah Inspiratif dari Karawang, Brigadir Fauzi Buktikan Diri di Tengah Cemoohan, Punya Anak Binaan