Kamis, 16 April 2026

Mangkir Terus, Pengurus Ponpes di Banyuwangi Akan Dijemput Paksa Terkait Rudapaksa 6 Santri

Surat penjemputan paksa terhadap oknum pengasuh pondok pesantren telah diterbitkan Polresta Banyuwangi, Jawa Barat.

SHUTTERSTOCK
ilustrasi rudapaksa terhadap gadis. Seorang oknum pengasuh pondok pesantren di Banyuwangi, Jawa Timur, diduga melakukan aksi rudapaksa pada 6 orang santrinya. 

TRIBUNJABAR.ID, BANYUWANGI - Kasus 6 orang santri di pondok pesantren di Banyuwangi, Jawa Timur, menjadi korban dugaan rudapaksa terus berlanjut.

Kini, oknum pengasuh pondok pesantren tersebut, berinisial F, akan dijemput paksa oleh polisi.

Surat penjemputan paksa terhadap F pun telah diterbitkan Polresta Banyuwangi, Jawa Barat.

Baca juga: Kasus Pelecehan 11 Santriwati di Depok, Pemilik Ponpes Serahkan Sepenuhnya pada Polisi

Penjemputan paksa tersebut setelah F kembali mangkir dari panggilan penyidik, Jumat (1/7/2022).

Ini bukan kali pertama F mangkir.

Pada panggilan pertama, Selasa (28/6/2022), F juga tidak hadir.

"Sampai jam 17.00 WIB tadi kita belum mendapat konfirmasi apapun dari yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarna Praja, Jumat (1/7/2022).

F dijadwalkan diperiksa pada pukul 09.00 Wib. Tapi hingga petang terlapor tak kunjung datang.

Polisi akhirnya secara resmi menerbitkan surat penjemputan paksa terhadap mantan anggota DPRD Banyuwangi itu.

"Sudah saya siapkan tim dan sudah saya terbitkan suratnya. Ketika yang bersangkutan ada di tempat tentu akan langsung kita bawa. Semisal tidak ada tentu akan terus kita cari," ujarnya.

Dalam surat panggilan pertama dan kedua ini, penyidik hanya ingin meminta klarifikasi atas adanya laporan dugaan tindak asusila oleh 6 korban.

Tapi, karena F tidak hadir yang kedua kali, maka polisi akan melakukan penjemputan paksa meski status F masih terlapor.

"Statusnya masih sebagai saksi terlapor, tapi kita juga melihat dinamika yang ada. Dan, kita akan gelarkan sesegera mungkin untuk melihat bagaimana proses yang akan kita lakukan selanjutnya," ucap Agus.

Baca juga: Sempat Drop dan Tak Mau Makan, Santriwati Korban Rudapaksa di Subang Kondisinya Mulai Membaik

Dalam kasus ini, polisi berharap kepada terlapor F untuk kooperatif menghadapi proses hukum sesuai dengan prosedur agar pemeriksaan berjalan lancar.

Sementara itu, dalam perkembangan kasus ini, polisi telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi. Sedangkan jumlah korban masih tetap 6 orang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved