Sempat Drop dan Tak Mau Makan, Santriwati Korban Rudapaksa di Subang Kondisinya Mulai Membaik
DP2KBP3A Kabupaten Subang mengungkapkan kondisi terkini santriwati yang menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh pimpinan ponpes berinisial DAN
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Subang, mengungkapkan kondisi terkini santriwati yang menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh pimpinan ponpes berinisial DAN.
Seperti diketahui, kasus rudapaksa santriwati di salah satu ponpes yang berada di Kecamatan Kalijati sempat membuat geger masyarakat Kabupaten Subang.
Santriwati berinisial E (15) tersebut menjadi korban pemerkosaan terhadap pimpinan ponpes.
Kepala Dinas DP2KBP3A Subang, Nunung Suryani mengatakan, kondisi santriwati yang menjadi korban pemerkosaan oleh pimpinan ponpes tersebut sudah berangsur membaik.
Namun, korban masih dalam pemulihan secara psikolog.
"Perkembangan kasusnya pelecehan seksual kondisi korban setiap harinya berangsur sudah mulai membaik, yang sebelumnya drop banget korban sekarang sudah bisa makan normal, ngobrol sama keluarga," ujar Nunung, Rabu (29/6/2022).
Menurut Nunung, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pendampingan terhadap korban dengan menurunkan pendamping psikolog untuk kembali memulihkan kondisi fisik maupun psikis dari korban itu sendiri.
"Kami dari DP2KBP3A Subang, sampai dengan saat ini masih melakukan pendampingan psikolog kepada korban, korban tapi masih belum bisa sekolah," katanya.
"Belum lama ini juga sudah datang ke kami dari kementrian perlindungan anak untuk mengikuti melakukan pendampingan kepada korban. Kami terus melakukan pendampingan intinya," ujarnya.
Seperti diberitakan, seorang santriwati berinisial E (15) menjadi korban pencabulan sekaligus korban persetubuhan oleh oknum pimpinan pesantren berinisial DAN (45).
Baca juga: Terulang Lagi, Santriwati di Subang Jadi Korban Asusila Guru, Pelaku ASN Kemenag Subang
Kejadian tersebut pelaku lakukan sejak Agustus 2020 hingga bulan Agustus 2021.
Mirisnya, korban dicabuli dan disetubuhi lebih dari 10 kali.
Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan dalih merayu korban agar menuruti keinginnya sebagai proses pembelajaran khusus kepada korban.
Kasus ini terungkap setelah korban menuliskan aksi bejat pelaku di beberapa kertas. Sehingga keluarga korban mengetahui dan langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.
"Pelaku kami amankan sejak 10 Juni 2022, di rumahnya, tanpa ada perlawanan, dan mengakui perbuatannya," kata Kapolres Subang AKBP Sumarni di Mapolres Subang, Rabu (22/6/2022) lalu.(*)