Warga Geruduk Kantor Desa
Kasus Rudapaksa Terhadap Anak Piatu Berusia 11 Tahun di Ciamis, Polisi: Terduga Pelaku Belum Ditahan
Meski keluarga korban rudapaksa mencabut pengaduan, ucapnya, polisi tetap memproses kasus rudapaksa tersebut.
Penulis: Padna | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN- Panit 1 Reskrim Polsek Banjarsari Polres Ciamis, Bripka Agus, menyatakan kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur masih dalam penyelidikan.
Ia menyampaikan keterangan itu kepada sejumlah wartawan di sebuah aula desa di Kecamatan Banjasari, Ciamis, Rabu (29/6/2022) siang.
Sebelumnya, ia memberikan penjelasan terhadap warga berunjuk rasa yang meminta keadilan kepala kepala desa tentang anak piatu berusia 11 tahu yang diduga dirudapaksa empat orang.
"Sifatnya baru pengaduan, kemudian dari keluarga orang tua korban mencabut pengaduan itu," ujar Bripka Agus.
Meski keluarga korban rudapaksa mencabut pengaduan, ucapnya, polisi tetap memproses kasus rudapaksa itu.
Menurutnya, semenjak ada pengaduan, empat terduga pelaku rudapaksa itu belum sempat ditahan di Polsek Banjarsari Polres Ciamis.
Baca juga: Ibu-ibu Ciamis Naik Pitam, Kasus Rudapaksa Bocah Piatu Sampai ke Polsek, Malah Islah, Pelaku Bebas
"Baru diamankan karena keterangan dari pihak korban itu ada perbedaan juga. Jadi, kami juga periksa juga periksa masalah kesehatan jiwa si korban tersebut," kata Agus.
Mengenai sempat terjadi islah, ia mengaku hal tersebut atas dasar permintaan keluarga orangtua korban.
"Intinya dia minta pencabutan pengaduan tersebut. Kami dari Polsek Banjarsari akan melimpahkan perkara ini ke unit PPA Polres Ciamis," kata Ia.
Tentang kabar adanya uang senilai Rp 2,5 juta yang diberikan kepada keluarga korban saat terjadi islah, ucapnya, hal tersebut hanya kabar bohong.
"Itu tidak ada, informasi itu tidak bener. Silakan saja nanti kawal perkara ini kemudian tanya langsung ke yang bersangkutan. Apakah ada penekanan atau dimintai uang oleh Polsek Banjarsari, silakan tanyakan," ucapnya.
Saat islah dengan terduga pelaku di Polsek Banjarsari, pihak korban diwakili oleh kepala Desa setempat.
"Waktu itu diwakili Pak kepala desa karena memang orang tua korban memiliki keterbatasan mental," katanya.
Polisi juga masih menunggu hasil visum yang dilakukan oleh dokter di puskesmas.
"Hasil visum belum keluar dan korban masih ada di rumahnya," ujar Agus.