Jumat, 24 April 2026

Polres Cirebon Kota Ringkus Pasutri Asal Indramayu yang Cetak dan Edarkan Uang Palsu

Jajaran Polres Cirebon Kota meringkus pasangan suami istri (pasutri) yang terbukti mencetak dan mengedarkan uang palsu.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar (ketiga kanan), beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (28/6/2022). (Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Jajaran Polres Cirebon Kota meringkus pasangan suami istri (pasutri) yang terbukti mencetak dan mengedarkan uang palsu.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, pasutri asal Kabupaten Indramayu tersebut berinisial DM (37) dan US (32).

Menurut dia, pasutri tersebut terbukti mencetak uang palsu di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu.

"Dari pemeriksaan sementara tersangka sudah mencetak dan mengedarkan uang palsu sejak enam bulan lalu," ujar M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Ratusan Juta Uang Palsu yang Diproduksi di Karawang Diamankan Polisi, Ada yang Belum Digunting

Ia mengatakan, para tersangka mencetak uang palsu dari pecahan kecil mulai 5 ribuan, 20 ribuan, 50 ribuan, hingga 100 ribuan.

Mereka sengaja mencetak uang palsu dalam nominal kecil sehingga tidak dicurigai saat mengedarkannya di masyarakat.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah pasutri tersebut. Di antaranya, ratusan lembar uang palsu, selotip, gunting, ponsel, kertas HVS, dan lainnya.

"Kami juga mengamankan buku tabungan, cutter, dan lembaran uang palsu yang belum dipotong-potong," kata M Fahri Siregar.

Baca juga: Jelang Lebaran 2022, Polda Jabar Waspadai Peredaran Uang Palsu

Fahri menyampaikan, sejumlah peralatan yang digunakan para tersangka untuk mencetak uang palsu juga turut diamankan jajarannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri itu dijerat UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara. Saat ini, mereka juga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Cirebon Kota," ujar M Fahri Siregar.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved