Iduladha 2022

Daftar Harga Sapi dan Kambing serta Domba Jelang Idul Adha 2022, Sapi Limosin Dewasa Rp 22 Juta

Berikut ini daftar harga hewan kurban 2022 mulai dari sapi, kambing atau domba, dari harga tertinggi hingga harga terendah

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Ravianto
tribunjabar/syarif pulloh anwari
Sapi Limosin Seberat 900 Kilogram di Cisarua, KBB. Sapi limosin dewasa dijual Rp 22 juta menjelang Idul Adha 2022. 

Di mana sesuai fatwa terbaru, ada 3 hukum kurban bagi hewan yang terkena PMK, yakni sah, tidak sah dan sedekah.

Hewan yang terkena PMK sah dijadikan hewan kurban apabila terkena gejala klinis kategori ringan, yakni lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.

Hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, yakni apabila terkena PMK gejala klinis kategori berat.

Gejala berat, yakni lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus.

Sedangkan hewan terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK usai lewat rentang waktu yang diperbolehkan berkurban, maka sembelih hewan dianggap sedekah dan hewan tak bisa dijadikan hewan kurban.

Kriteria dan Ciri-Ciri Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam

Berdasarkan kalender hijriah, Iduladha 2022 jatuh pada 9 Juli 2022.

Pada perayaan Iduladha 2022, selain salat Id umat muslim juga akan menggelar kurban.

Oleh karena itu pada momen menjelang Iduladha ini banyak umat muslim yang sudah memburu membeli hewan kurban.

Baca juga: Harga Sapi dan Kambing Hari Ini Cocok untuk Hewan Kurban, Sapi Jantan Putih Dewasa Mulai Rp 19 Juta

Adapun jenis hewan kurban yang disembelih di antaranya unta, kambing, sapi, domba atau kambing.

Umumnya di Indonesia, hewan kurban yang biasa dikurbankan sapi, kerbau dan kambing atau domba.

Namun perlu dipelajari, Islam mengajarkan cara memilih hewan kurban tak dilakukan sembarangan.

Sebelum membeli hewan kurban umat muslim sebaiknya mengetahui dan mengenali ciri-ciri atau kriteria hewan kurban yang akan disembelih.

Karenanya Islam telah mengatur tata cara pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, termasuk ketentuan hewan kurban yang sesuai syariat.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menitipkan hewan kurban berupa sapi seberat hampir satu ton untuk warga penerima di Desa Sukabudi Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, Jumat (31/7/2020).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menitipkan hewan kurban berupa sapi seberat hampir satu ton untuk warga penerima di Desa Sukabudi Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, Jumat (31/7/2020). (Instagram @ridwankamil)

Berikut ini Tribunjabar.id rangkum kriteria hewan kurban dan ciri-ciri hewan kurban sesuai syariat Islam dan anjuran Rasulullah SAW.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved