Ada Paguyuban ASN Saat Penyerahan SK Guru PPPK di Sukabumi, Bupati Berikan Peringatan
Terjadi momen mengejutkan saat apel penyerahan petikan surat keputusan (SK) PPPK di Kabupaten Sukabumi.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi, M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Terjadi momen mengejutkan saat apel penyerahan petikan surat keputusan (SK) guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2021 di Lapangan Cangehgar, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (28/6/2022).
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, melihat ada embel-embel paguyuban aparatur sipil negara (ASN). Dia pun langsung mendekati pengeras suara dan memberikan peringatan bahwa organisasi ASN hanyalah Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
"Ya, itulah kenapa tadi kita mengingatkan mereka. Kalau kemarin boleh-boleh saja karena belum menjadi pegawai negeri ya, walaupun mereka hari ini P3K, tapi bagian dari birokrasi yang di mana birokrasi itu hanya satu Korpri, Korps Pegawai Republik Indonesia, dan sebagai pembina paling tinggi di wilayah itu adalah kepala daerah," ucapnya.
Baca juga: Polda Jabar Turunkan Tim Traffic Analysis Accident ke Lokasi Tabrakan Beruntun di KM 92
Marwan mengatakan, jika guru PPPK ini tidak mematuhi aturan-aturan PPPK yang telah ditentukan, maka dalam evaluasi pe rtahun mereka dapat tereliminasi dari PPPK.
"Nah, kalau misalnya mereka tidak fatsun pada aturan-aturan tadi, evaluasinya pertahun akan membuat mereka juga nanti tereliminasi," ucapnya.
Baca juga: 3 Kades Tersandung Hukum Mulai Dugaan Selingkuh hingga Aniaya Anak, Begini Penjelasan DPMD Sumedang
Diketahui, hari ini terdapat 1.742 guru honorer yang memperoleh petikan SK PPPK guru tahun 2021 dari jumlah sekitar 2.600 yang dikirimkan Pemerintah Kabupaten Sukabumi ke kementerian. (*)