3 Kades Tersandung Hukum Mulai Dugaan Selingkuh hingga Aniaya Anak, Begini Penjelasan DPMD Sumedang
DPMD Kabupaten Sumedang sedang mengkaji keputusan apa yang akan ditetapkan untuk tiga orang kepala desa (kades) yang tersandung persoalan hukum.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Kontributor TribunJabar.id, Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang sedang mengkaji keputusan apa yang akan ditetapkan untuk tiga orang kepala desa (kades) yang tersandung persoalan hukum.
Ketiga kades tersebut berdinas di tiga desa di Kecamatan Wado.
Dua kades diduga pasangan perselingkuhan dan dituntut mundur oleh warga.
Satu lagi tersandung kasus penganiayaan anak bersama dengan anaknya yang anggota DPRD Sunedang, dan saat ini telah dijatuhi vonis 4 bulan penjara.
Baca juga: Bupati Dony Jamin Hewan Kurban di Sumedang Bebas PMK, Masyarakat Aman Jalankan Ibadah Kurban
"Untuk Kades Cikareo yang dituntut mundur oleh warganya, kami sudah menerima keluhan warga. Dan sampai sekarang kami masih terus melakukan kajian," kata Kepala DPMD Sumedang, Endah Kusyaman, di Cimanggung, Selasa (28/6/2022).
Endah belum bisa memastikan kapan kajian tersebut selesai.
Namun yang jelas, kata Endah, kajian tersebut untuk memastikan kades mendapatkan perlakuan yang tepat dan warga juga terpenuhi aspirasinya.
Begitu pun dengan Kades Cilengkrang yang tersandung kasus penganiayaan anak.
Endah mengatakan, keputusan DPMD untuk kades tersebut masih pula dikaji.
Selama proses pengkajian ini, kades yang tidak divonis oleh pengadilan dan menjalani hukuman tetap bertugas sebagaimana semestinya.
"Ketika gejolak warga menuntut mundur, Forkopimcam sigap, dibantu juga Polres Sumedang meredam itu sehingga pelayanan desa terhadap warga tetap berjalan," kata Endah. (*)