MANTAP, Satnarkoba Polestabes Bandung Gagalkan Peredaran Sabu-sabu 20 Kilogram, Diamankan di Jambi

Satnarkoba Polrestabes Bandung menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 20 kilogram. Diduga, sabu-sabu itu akan diedarkan di wilayah Bandung Raya.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung (depan kedua dari kiri), menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari Jambi pada konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Senin (27/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satnarkoba Polrestabes Bandung menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 20 kilogram. Diduga, sabu-sabu itu akan diedarkan di wilayah Bandung Raya.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung, mengatakan, sabu-sabu itu diamankan dari tersangka berinisial EI (38). 

Awalnya, El diamankan di Bandung.

"Kemudian dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, sampai kami lakukan pengembangan ke Pekanbaru, karena tersangka menerima barang bukti di Pekanbaru," ujar Aswin di Polrestabes Bandung, Senin (27/6/2022). 

El mengaku diminta oleh EG dan YY membawa sabu-sabu tersebut dari Pekanbaru ke Bandung. EI dijanjikan bakal diberi upah Rp 300 juta oleh EG dan YY jika berhasil membawa sabu-sabu sampai tujuan. 

Baca juga: Begini Kondisi Bus Laju Prima yang Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Tak Layak Jalan?

Namun karena upah tersebut tak kunjungditerima, EI akhirnya menitipkan sabu-sabu 20 kilogram itu ke rekannya yang berinisial JS di Jambi

"Pengakuan EI, sabu-sabu yang diambilnya di Pekanbaru itu disimpan dulu di Jambi dalam keadaan terkubur, dan dititipkan ke temannya berinisial JS," katanya. 

Anggotanya, kata Aswin, kemudian bergerak ke Jambi dan mengamankan 20 kilogram sabu-sabu yang dibungkus di dalam 20 kemasan plastik warna hijau. 

"Dan ini kalau sampai beredar akan merugikan warga Bandung dan sekitarnya. Alhamdulillah kami selamatkan dengan mengungkap perkara ini," ucapnya. 

Baca juga: BREAKING NEWS, Persib Bandung Sudah Dapat Lawan di Perempatfinal Piala Presiden 2022, Dibela Kim

Aswin mengatakan EI dan JS dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana kurungan maksimal seumur hidup hingga hukuman mati.

Polisi masih memburu EG dan YY. Keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved