Warga Jabar, Yuk Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Banyak Diskon, Ini 5 Programnya
Bapenda Provinsi Jawa Barat menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Hal ini merupakan salah satu bagian dari upaya memudahkan wajib pajak sekaligus pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik, mengatakan program ini digelar selama dua bulan penuh, dimulai pada 1 Juli 2022.
Baca juga: Kebocoran Pajak Capai Rp 1 Triliun Akibat Rokok Corona, Cianjur Peringkat Dua Tertinggi Penyebaran
"Program pemulihan ini dimulai pada 1 Juli sampai akhir Agustus. Tujuannya meringankan masyarakat yang memiliki kendala menyelesaikan kewajiban pajaknya," kata Dedi, Minggu (26/6/2022).
Ada sejumlah alasan yang mendasari mengapa program ini diberlakukan. Di antaranya adalah pandemi Covid-19 yang melanda dua tahun terakhir memberi dampak negatif pada sektor ekonomi.
Tak sedikit para wajib pajak yang terpaksa tidak menunaikan pembayaran karena faktor ekonominya terganggu.
"Program ini merupakan salah satu bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional. Meringankan beban karena ada insentif pajak dan lain-lain. Mudah-mudahan kebijakan ini bisa dimaksimalkan dengan baik oleh masyarakat," kata dia.
"Bagi pelaku usaha otomotif (dealer, showroom, leasing) ini juga diharapkan bisa memicu penjualan kendaraan, bagi Tim Pembina Samsat bisa meningkatkan kepatuhan pajak dan tertib Administrasi kendaraan bermotor," kata Dedi Taufik.
Dari data yang berhasil dihimpun dan dirangkum dari laman Bapenda Jabar, ada 5 program pemutihan pajak kendaraan tersebut. Di antaranya :
Baca juga: Sambara Catat 500 Ribu Transaksi Selama 2021, Bapenda Genjot Penggunaan Aplikasi untuk Bayar Pajak
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Seluruh warga Jawa Barat dibebaskan dari pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran pajak.
2. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama
Pengurangan pokok BBNKB I diberikan pada wajib pajak atas permohonan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.
3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor Kedua
