Kasus Promosi Miras Gratis Holywings, Polisi Tetapkan Enam Orang Jadi Tersangka, Ini Perannya

Enam karyawan Holywings menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama dalam promosi minuman keras (miras).

Editor: Giri
Pihak Polres Jakarta Selatan melakukan konferensi pers tentang penetapan enam tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama oleh manajemen Holywings melalui promosi minuman keras (miras), Jumat (24/6/2022).(KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Enam karyawan Holywings menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama dalam promosi minuman keras (miras).

Dalam promosi itu, Holywings memberikan miras gratis kepada pemilik nama Muhammad dan Maria.

Keenam tersangka ditangkap di kantor pusat Holywings di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Mereka adalah EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).

Mereka memiliki jabatan dan peran yang berbeda dalam melakukan promosi miras berbau SARA. 

"Pertama EJD selaku direktur kreatif HW. Ini jabatan tertinggi sebagai direksi. Perannya adalah mengawasi empat divisi, kampanye, production house, grapic designer, dan medsos," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).

Tersangka NDP menjabat sebagai kepala tim promosi.

NDP berperan sebagai desainer program dan meneruskan hasil promosi ke tim kreatif.

Baca juga: Persib Bandung Belum Dapat Lawan di Perempatfinal, Empat Tim Ini yang Jadi Calon

Tersangka DAD adalah orang yang mendesain promosi miras, sedangkan EA menjabat sebagai admin tim promo yang berperan mengunggah bahan promosi ke media sosial.

"Kelima AAB, perempuan, 25 tahun, selaku social media officer, bertugas meng-upload posting-an media sosial terkait HW. AAM adalah admin tim promo, dia betugas memberikan request atau permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event di HW," ucap Budhi.

Budhi sebelumnya mengatakan, keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156A KUHP.

Mereka juga dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kami menerapkan bahwa telah diduga telah terjadi tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," kata Budhi.

"Juga terkait dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan, penyalahgunaan penodaan terhadap suatu agama yang ada di Indonesia dengan ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara," ucap Budhi.

Baca juga: Kasus Dugaan Pungli di SMKN 5 Bandung, FAGI Jabar Enggan Bespekulasi, Tunggu Hal Ini Dulu

Manajemen Holywings Indonesia meminta maaf atas kegiatan promosi minuman beralkohol yang diduga mengandung unsur penistaan agama.

Hal itu disampaikan dalam surat permintaan maaf terbuka yang diunggah dalam akun resmi Instagram Holywings Indonesia, @HolywingsIndonesia, Kamis (23/6/2022).

"Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia," ujar manajemen Holywings Indonesia, dikutip Jumat.

Pihak manajemen berdalih bahwa kegiatan promosi untuk pemilik nama Muhammad dan Maria dibuat dan dijalankan oleh tim promosi tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia.

Atas dasar itu, pihak manajemen telah menindaklanjutinya dengan memberikan sanksi berat terhadap tim yang membuat promosi tersebut.

"Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) menyangkut promosi dengan menggunakan nama 'Muhammad & Maria', kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang sangat berat," ungkap Holywings Indonesia.

Pihak manajemen pun menegaskan, Holywings Indonesia tidak bermaksud mengaitkan unsur agama dalam kegiatan promosi yang dilakukan.

"Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan unsur agama kedalam bagian dari promosi kami," ucap Holywings Indonesia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved