Miras Oplosan Maut di Karawang
Kasus Miras Oplosan Bikin 8 Orang Meninggal, Polres Karawang Tetapkan 3 Tersangka dan Buru Pemodal
Para korban yang meminum miras oplosan itu, kata Kapolres Karawang, merasakan mual, muntah, dan pusing.
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNJABAR.ID,KARAWANG- Polres Karawang, Jawa Barat, menetapkan tiga tersangka kasus miras oplosan yang diduga delapan warga meninggal dunia di tiga kecamatan Karawang.
"Sudah kita tahan dan tetapkan menjadi tersangka sebanyak tiga orang, " kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, kepada Tribun Jabar, Jumat (24/6/2022).
Aldi menyebutkan, para tersangka itu berinisial Y (25), D (27) dan R (30). Ketiganya berasal dari wilayah Sumatra.
"Mereka baru membuka usahanya selama dua minggu, " katanya.
Menurutnya, R bertugas sebagai peracik miras oplosan. Lalu untuk D dan Y sebagai supplier.
Mereka menjual miras oplosan itu seharga Rp 25 ribu untuk ukuran dari 600 mililiter.
Baca juga: Korban Miras Oplosan Maut di Karawang Bertambah, Delapan Orang Tewas, Kapolres: di Tiga TKP Berbeda
"Kami tengah memburu orang yang memodali mereka. Kebetulan berada di luar Karawang. Jadi sistemnya setiap hasil penjualan langsung dikirim melalui transfer kepada pemodal, " katanya.
Para korban yang meminum miras oplosan itu, kata Aldi, merasakan mual, muntah, dan pusing.
Aldi menyebutkan dugaan korban meninggal dunia karena miras oplosan di Karawang sebanyak delapan orang.
Aldi mengatakan, delapan orang yang meninggal dunia tersebut berada tiga lokasi berbeda yakni Kecamatan Klari, Kecamatan Karawang Timur, dan Kecamatan Rawamerta.
"Ada yang di Klari, Karawang Timur (Palumbon, Palawad) dan Rawamerta, " katanya.
Mereka adalah WA (28) di Kecamatan Klari; S (31), R (22) dan A (40) di Kecamatan Karawang Timur; R (24), D(18), T (17), dan K (18) di Rawamerta.