Pungli PPDB SMK di Jabar
Begini Respons SMKN 5 Bandung tentang Temuan Dugaan Pungli PPDB: Itu Salah Paham
Panitia PPDB di SMKN 5 Bandung kemudian memberikan informasi kepada orang tua siswa terkait uang pembiayaan yang dikelola oleh komite sekolah.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - SMKN 5 Bandung membantah telah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap orang tua siswa saat daftar ulang penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022.
Eka Rachman, Wakasek Hubungan Industri (Hubin), mengatakan, sebenarnya terjadi salah paham atau miss informasi antara petugas PPDB dan orang tua siswa.
Saat itu, kata dia, ada orang tua siswa yang bertanya terkait pembiayaan sekolah kepada panitia PPDB.
"Kenapa mereka menanyakan biaya sekolah, karena yang datang ke SMKN itu tidak semua dari SMP negeri, kebanyakan dari SMP swasta yang notabene setiap tahun harus bayar sehingga mereka membawa kebiasaan itu ke sini," ujar Eka kepada Tribunjabar.id, di SMKN 5 Bandung, Jumat (24/6/2022).
Baca juga: Setelah OTT di SMKN 5 Bandung, Tim Saber Pungli Tingkatkan Pengawasan PPDB
Panitia PPDB di SMKN 5 Bandung, kata dia, kemudian memberikan informasi kepada orang tua siswa terkait uang pembiayaan yang dikelola oleh komite sekolah.
"Ketika informasi pembiayaan itu disampaikan kepada orang tua, menurut kami itulah yang menjadi miss informasi. Ketika terjadi miss informasi itu yang saya pikir disampaikan ke Saber Pungli dan pihak lain," katanya.
"Itu (uang pembiayaan komite sekolah) dianggapnya adalah pungutan, sedangkan informasi yang kami sampaikan bahwa kurang lebih ada pembiayaan seperti ini, bukan kami meminta karena nanti dalam rapat akan disetujui antar orang tua bukan dengan sekolah," tambahnya.
Adapun uang tunai yang ditemukan tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Jabar, kata dia, merupakan uang titipan orang tua siswa yang seharusnya dititipkan ke komite sekolah.
"Uang sejumlah Rp 40 juta itu tidak benar, jumlahnya tidak seperti itu dan bentuknya adalah titipan."
"Kenapa mereka menitip? Satu, karena euforianya tinggi keterima di SMKN 5 ini."
"Kedua, uangnya takut terpakai, takut uangnya hilang di deposit dulu (dititip ke pihak sekolah)."
Baca juga: Kepala Sekolah dan Wakilnya Tertangkap OTT karena Pungli PPDB, Pengamat: Disdik Harus Evaluasi
"Tapi itu akan kami sampaikan, berdasarkan kesepakatan antara orang tua sengan orang tua sendiri," ucapnya.
Eka pun membantah terkait besaran uang Rp 3 juta serta uang pramuka Rp 550 ribu.
Menurutnya, tidak ada besaran minimal atau maksimal yang ditetapkan komite sekolah.
"Tidak ada (nomimal), tidak meminta, memaksa atau mengharuskan. Tidak ada, murni sukarela dari orang tua."
"Karena satu mereka euforia dan uangnya takut hilang dan orang tuanya juga mendesak untuk menitipkan uang tersebut (ke pihak sekolah)," katanya. (*)