Siram Air Keras ke Sang Istri Hingga Meninggal, WNA Asal Arab Saudi Batal Dituntut Hari Ini
Semula, sidang tuntutan kasus penyiraman air keras, yang dilakukan oleh AL (47) WNA asal Timur Tengah ke istrinya Sarah (22), digelar pada 23 Juni
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR- AL (47) warga negara Arab Saudi, yang menyiramkan air keras terhadap istrinya hingga meninggal dunia, batal dituntut hari ini.
Semula, agenda sidang tuntutan atas kasus penyiraman air keras yang dilakukan oleh AL (47) WNA asal Timur Tengah terhadap istrinya Sarah (22) digelar pada Kamis (23/6/2022).
Al tak bisa mengikuti persidangan karena belum siap.
Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Kustrini, membenarkan agenda sidang di Pengadilan Negeri Cianjur pada Kamis (23/6/2022) merupakan sidang tuntutan.
Kustrini mengatakan, penundaan sidang dengan agenda tuntutan baru kali ini dilakukan.
“Kalau penundaan baru satu kali ini karena alasannya tuntutan masih belum siap,” katanya.
Baca juga: Skema Rencana Kabur Suami WNA Penyiram Air Keras Istri di Cianjur, Ditangkap saat Debat dengan Sopir
Kustrini mengatakan, penundaan sidang kasus penyimpanan air keras dengan agenda sidang tuntutan akan dilakukan hingga Rabu (29/6/2022) mendatang.
“Ditundanya sampai Rabu 29 Juni 2022. Berapa kali penundaan, harus dicek dulu,” katanya.
