3 Jenderal di Garut Divonis Bersalah, Ada yang Dihukum 4 Tahun Lebih, Terbukti Makar Ajak Gabung NII
Kuasa hukum terdakwa mengatakan belum memutuskan apakah menerima atau tidak dengan vonis ini.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Tiga terdakwa jenderal Negara Islam Indonesia (NII) yakni Ujer Januari (70), Jajang Koswara (50), dan Sodikin (48), divonis bersalah dan harus mendekam di penjara.
Ketiganya menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022).
Uje Cs terbukti bersalah dalam kasus makar dan penghinaan terhadap lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu Jajang Koswara, terdakwa dua Sodikin alias Odik masing-masing selama 4 tahun dan enam bulan dan terdakwa Ujer Januari dengan pidana selama satu tahun enam bulan penjara," ujar Ketua Hakim Haris Tewa saat membacakan vonis.
Vonis tersebut di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni lima tahun untuk terdakwa Jajang Koswara dan Sodikin, serta dua tahun untuk terdakwa Ujer Januari.
Ketiganya terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 110 KUHP Tentang Makar dan Pasal 66 Jo Pasal 24 UU RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Penghinaan Lambang Negara sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan makar dan menghina lambang negara sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ke satu primer," ujarnya.
Kuasa hukum ketiga terdakwa, Rega Gunawan mengatakan pihaknya mengambil sikap pikir-pikir sebelum mengajukan banding.
"Kami saat ini pikir-pikir dulu untuk banding, nanti akan ada komunikasi lebih lanjut dengan para terdakwa, karena ketiga terdakwa punya hak atas itu," ujarnya.
Rega menjelaskan vonis tersebut dianggap cukup ringan dibandingkan dengan kasus-kasus makar lainnya yang bisa sampai 20 tahun bahkan hukuman mati.
Ia menilai langkah majelis hakim sudah tepat, tinggal pihaknya akan mendengar hak-hak dari para terdakwa.
"Tapi menurut hemat kami, kalo kami menerima putusan hari ini, putusan itu sudah sangat ringan dan baik, kami berterimakasih kepada majelis hakim," ujarnya.
Sebelumnya, ketiga jenderal NII di Garut sebarkan paham NII melalui kanal Youtube dengan nama akun Parkesit 82.
Penyebaran NII yang mereka lakukan merupakan perintah langsung dari Presiden NII, Sensen Komara menjelang meninggal dunia.
Ketiganya disebut melakukan aksi makar, salah satunya dengan mengibarkan bendera NII di Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada tahun 2021 yang kemudian diamankan pihak berwajib.
Baca juga: Air Mata Tumpah Saat Pertemuan Keluarga dengan Tiga Jenderal NII, Sidang Vonis Gagal Terlaksana