Proses Administrasi PK Kasus Napi Korupsi AKBP Brotoseno Sudah Diajukan Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mulai mengajukan serangkaian proses administrasi peninjauan kembali (PK) terkait putusan sidang etik mantan napi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mulai mengajukan serangkaian proses administrasi Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan sidang etik mantan napi korupsi AKBP Raden Brotoseno.
Hal tersebut menyusul telah disahkannya Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: SIAPA Atasan yang Rekomendasikan Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno Tak Dipecat dari Polri?
Baca juga: Berapa Gaji AKBP Raden Brotoseno, Polisi Terpidana Kasus Korupsi yang Tak Dipecat? Intip di Sini
"Prosesnya sedang pengajuan administrasi. Administrasi sedang diajukan bapak Kapolri," Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).
Ia menjelaskan administrasi yang diajukan berupa pembentukan tim peneliti untuk memverifikasi putusan sidang etik AKBP Brotoseno.
Nantinya, tim itu bakal dipimpin oleh Wakapolri, Irwasum Polri hingga Kadiv Propam Polri.
"Nanti kalau bapak Kapolri sudah mengesahkan dari tim tersebut, segera mungkin tim tersebut akan melakukan audit terhadap putusan-putusan yang dikeluarkan oleh sidang kode etik tahun 2020 lalu," jelasnya.
Selanjutnya, kata Dedi, hasil audit itu nantinya akan kembali disampaikan kepada.
Nantinya, Kapolri memiliki peran dalam mengoreksi semua keputusan tersebut yang telah diaudit.
"Nah dari hasil audit itu akan disampaikan follow up-nya dan disampaikan rekomendasi kepada Bapak Kapolri, sehingga Bapak Kapolri nanti akan memutuskan, mengkoreksi tentang keputusan-keputusan yang sudah diputuskan di masa lalu dari berbagai perspektif. Dari sisi administrasinya, dari sisi proses pembuktiannya, kemudian dari sisi penuntutannya, dan semuanya," pungkasnya.
Menurutnya, Kapolri memiliki peran yang kuat dalam proses peninjauan kembali hasil sidang etik AKBP Brotoseno. Adapun proses penelitian tersebut paling lama berlangsung selama 14 hari.
"Bapak Kapolri memiliki peran yang cukup kuat untuk mengambil suatu keputusan apa yang harus dilakukan dalam hal untuk perbaikan oganisasi ke depan."
"Yang jelas, komitmen Wakapolri, Kapolri akan mengambil tindakan yang sangat tegas dalam perbaikan kepolisian ke depan," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/akb-polisi-brotoseno.jpg)