SIAPA Atasan yang Rekomendasikan Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno Tak Dipecat dari Polri?

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo mengungkap atasan AKBP Raden Brotoseno memberi rekomendasi agar tidak dipecat dari Korps Bhayangkara.

Editor: Ravianto
Instagram/tatajaneetaofficial dan Tribunnews.com
Raden Brotoseno, suami dari Tata Janeeta. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mendesak Polri mengungkap identitas sosok atasan AKBP Raden Brotoseno yang merekomendasikan suami Tata Janeeta itu tidak dipecat. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Setelah Kompolnas dan Indonesia Police Watch, giliran Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti AKBP Raden Brotoseno tak dipecat dari Polri

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mendesak Polri mengungkap identitas sosok atasan AKBP Raden Brotoseno yang merekomendasikan suami Tata Janeeta itu tidak dipecat.

Adapun AKBP Raden Brotoseno merupakan eks polisi korup alias mantan narapidana korupsi (napi korupsi).

Baca juga: Kapolri Tinjau Ulang Putusan Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno yang Tak Dipecat dari Polri

Baca juga: Eks Napi Korupsi Brotoseno Tak Dipecat dari Polisi Karena Berprestasi, Sanksinya Hanya Minta Maaf

 

Juni 2017 Brotoseno divonis hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dia terbukti menerima suap dari perantara kasus korupsi cetak sawah yang tengah diproses.

Pada 2020, Brotoseno keluar penjara.

Desakan ICW agar Polri mengungkap identitas atasan AKBP Raden Brotoseno merujuk pada pernyataan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Raden Brotoseno
Raden Brotoseno (Kompas TV / Tribunnews)

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo mengungkap atasan AKBP Raden Brotoseno memberi rekomendasi agar tidak dipecat dari Korps Bhayangkara.

“Kadiv Propam harus menyampaikan secara transparan, siapa sebenarnya atasan tersebut?” ujar Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Selasa (31/5/2022).

 

ICW juga mendesak Polri memeriksa atasannya itu, khususnya terkait motif dan tujuannya mempertahankan Brotoseno.

Tak cukup di situ, ICW juga mendesak Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo meninjau ulang putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Brotoseno.

Adapun Polri tidak memecat atau memberhentikan Brotoseno dalam putusan KEPP.

Apalagi dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia menyebutkan bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat.

Sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dapat dilakukan jika dipidana penjara berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian.

"ICW mendesak agar Kapolri meninjau ulang putusan etik yang dijatuhkan kepada Brotoseno dan memecat tanpa pandang bulu anggota Polri yang terlibat dalam kejahatan jabatan," kata Kurnia.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved