Sedikit Terungkap, Identitas 3 Orang yang Dilaporkan Tamara Blezynski ke Polda Jabar

Sudah bertahun-tahun Tamara tak menikmati hasil dari aset yang diwariskan oleh kedua orangtuanya.

Editor: Ravianto
Kolase Tribun Jabar (Instagram/@tamarableszynskiofficial)
Tamara Bleszynski lapor polisi atas kasus dugaan penggelapan dan penguasaan aset orangtuanya. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tamara Bleszynski lapor polisi atas kasus dugaan penggelapan dan penguasaan aset orangtuanya.

Kabar Tamara Bleszynski lapor polisi pun dibenarkan pihak Polda Jabar.

Tamara Bleszynski lapor polisi ini pun tertuang dalam LP dengan nomor LP/B/954/XII/2021/SPKT/Polda Jabar.

Polda Jabar dalam keterangannya mengatakan jika Tamara Bleszynski lapor polisi karena ada 3 orang yang diduga kuasai aset milik orangtuanya.

Identitas 3 orang yang kuasai aset orangtuanya pun bocor.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, ada tiga nama yang dilaporkan oleh Tamara dalam laporannya.

"Benar, dilaporkan tanggal 6 Desember 2021," ujar Ibrahim Tompo, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (20/6/2022).

Lantas siapa yang dilaporkan Tamara Bleszynski?

Tamara Bleszynski didampingi kuasa hukumnya saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (12/10/2021).
Tamara Bleszynski didampingi kuasa hukumnya saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (12/10/2021). Tamara Bleszynski Lapor Polisi, Identitas 3 Orang yang Kuasai Aset Orangtuanya Bocor, Siapa Mereka?(Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Menurut Kombes Pol Ibrahim Tompo , tiga orang yang dilaporkan Tamara masih ada hubungan keluarga.

Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci siapa saja terlapor dalam perkara Tamara Bleszynski.

"Dari data yang ada, sepertinya ini memang masalah keluarga ya, karena identitas nama itu sama dengan fam (family) korban, jadi ini kami lakukan pendalaman," katanya.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Sudah ada 16 orang dilakukan interview dan klarifikasi, jadi belum berita acara karena ini masih dalam lidik. Sehingga baru dalam tahap-tahap pengumpulan dokumen melakukan pendalaman dan juga pemeriksaan interview berupa dan klarifikasi," ucapnya.

Adapun dugaan penggelapan itu terkait dengan aset berupa properti yang terletak di kawasan Cipanas, Cianjur.

Dalam laporannya disebutkan Pasal yang dikenakan yakni Pasal 372 KUHP yang mengatur tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved