Hewan Ternak Kena PMK Bisa Dikonsumsi, namun Tak Semua Bagian Aman Dimakan, Bagian Ini Tak Boleh

Ternak yang terinfeksi wabah PMK masih dapat dikonsumsi. Meski begitu, tak seluruh bagian tubuhnya aman untuk dikonsumsi.

Tribun Jabar/Handhika Rahman
Penjualan hewan qurban di Jalan Cimanuk Timur, Dayung Indramayu, Senin (20/6/2022). 

TRIBUNJABAR.ID - Wabah Penyakit Mukut dan Kuku (PMK) masih menghantui mendekati Hari Raya Iduladha. Ribuan hewan ternak milik peternak di Indonesia terpapar PMK.

Meskipun banyak yang sembuh, tak sedikit yang kehilangan hewan ternak akibat mati setelah terpapar PMK.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo telah menyebut bahwa ternak yang terinfeksi wabah PMK masih dapat dikonsumsi.

Meski begitu, tak seluruhnya aman untuk dikonsumsi.

Baca juga: Peternak Indramayu Punya Racikan Herbal dan Murah Sembuhkan Sapi dari PMK, 15 Hari Langsung Sembuh

Bagian yang bisa dikonsumsi adalah daging ternak. Sementara, organg dalam atau jeroan dan bagian mulut, di antaranya bibir dan lidah, tidak boleh dikonsumsi.

"Jeroan dan bagian mulut seperti bibir dan lidah ternak yang terkena PMK tidak bisa dikonsumsi. Tapi yang lain masih bisa direkomendasikan, dagingnya pun masih bisa dimakan," ujar Mentan SYL dalam jumpa pers virtual, Rabu (11/5/2022).

Untuk itu, masyarakat disarankan untuk tetap waspada terhadap PMK yaitu dengan selektif mengonsumsi bagian-bagian daging sapi.

Lalu, bagaimana hukumnya bila hewan ternak yang terpapar PMK dijadikan hewan kurban?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai penyelenggaraan Idul Adha saat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) merebak di Indonesia.

Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 berisi tentang penyelenggaraan Idul Adha saat wabah PMK.

Hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK dirinci (tafshil) sebagai berikut:

Baca juga: Wabah PMK Menghantui, Peternak di Indramayu Pilih Tak Naikkan Harga Hewan Kurban, Jual Harga Normal

a. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi les, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukummya sah dijadikan hewan kurban.

b. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

c. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

d. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang, waktu yang dibolehkan berkurban (tangal 10 sampai dengan 13 Dzulhiljah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

Baca juga: Cegah Kematian Hewan Ternak Akibat PMK, Ini Cara Peternak Cilengkrang Tangani Sapi yang Kena PMK

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved