Ratusan Botol Minuman Keras Disita Saat Satpol PP Sumedang dan TNI Razia Toko Kelontong
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang merazia sejumlah warung kelontong diduga menjual minuman keras (miras).
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang merazia sejumlah warung kelontong diduga menjual minuman keras (miras).
Razia dimulai Sabtu (18/6/2022) soré hingga tengah malam.
Hasilnya, warung-warung yang dicurigai itu benar menjual miras.
"Kami razia di Kecamatan Tomo dari Tolengas hingga Cijelag. Kami amankan 269 botol miras," kata Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal, Minggu (19/6/2022).
Ratusan botol miras itu diamankan dari empat warung.
Razia dilakukan tim Kelongwewe Satpol PP Sumedang bekerja sama dengan Subdenpom TNI.
Baca juga: Bina Marga Provinsi dan Perhutani Gerak Cepat, Kikis Tebing 75 M Lebarkan Jalan Longsor di Cianjur
Baca juga: Bobotoh Bisa Nangis Kalau Persib Bandung Gagal ke Perempatfinal, Ini Skenario Terburuk Itu
"Aturannya kan sudah jelas, ada Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Sumedang Nomor 17 tahun 2003 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol," kata Yan Mahal.
Minuman kerasa yang diamankan itu mulai dari arak hingga anggur merah.
"Untuk pemilik, yang menguasai, menjual minuman beralkohol itu diperintahkan untuk menghadap ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja pada Senin (20/6/2022). Kami akan mintai keterangan," kata dia. (*)