Wanita Sukabumi Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang, Daftar Jadi Pelayan malah Disuruh Jual Diri

Wanita asal Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di Pangkalpinang

Ilustrasi 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - SR (25) wanita asal Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

SR mengatakan, peristiwa itu bermula ketika ia mencari pekerjaan, saat itu ia melihat iklan lowongan kerja di media sosial.

Ia pun terpincut karena diiming-imingi bekerja di sebuah kafe dan restoran. Sampai akhirnya ia menghubungi nomor yang ada dalam iklan lowongan kerja itu dan dijemput pada 15 Juni 2022 ke rumahnya.

Baca juga: Pelaku Perdagangan Orang di Sukabumi Ditangkap. Modus Kerja di Luar Negeri dengan Gaji Besar

"Awalnya lihat iklan lowongan kerja di medsos, kerja di kafe dan restoran, saya hubungi nomor yang tertera. Saya dijemput pakai travel ke Sukabumi, lalu ke bandara Soekarno-Hatta dan terbang ke Pangkalpinang. Sampai Kamis kemarin," ujarnya saat dikonfirmasi awak media melalui telepon, Jumat (17/6/2022).

Diketahui, SR tidak berangkat sendiri ke Pangkalpinang, ia berangkat bersama satu orang temannya. Ia mengatakan, saat di bandara diduga ada pihak yang memperlancar penerbangan. Saat sampai di Pangkalping SR kaget karena tidak ditempatkan di kafe ataupun restoran seperti yang dijanjikan sebelum keberangkatan.

Di sana SR mengaku dibawa masuk ke lingkungan hiburan malam semacam tempat karaoke. Ia mengaku disuruh jual diri alias bekerja di bidang prostitusi.

"Tadi malam juga disuruh open BO. Ada yang dari melihat, ada juga dari jalan, kita duduk di kursi. Jadi kita harus menawarkan diri. Saya takut ingin pulang," ucapnya.

Tidak betah dan ketakutan dengan kondisi yang dialaminya, SR telah meminta dipulangkan ke Sukabumi kepada pihak penyedia pekerjaan tersebut. Namun, SR tidak diperbolehkan pulang dengan alasan sudah dikontrak selama enam bulan.

Baca juga: Ratusan Kasus PPA di Sukabumi selama 2021-2022, Rudapaksa hingga Perdagangan Orang

"Jadi saya katanya sudah dikontrak enam bulan, awalnya bilang mes dan ongkos gratis. Tapi akhirnya harus bayar, saya mau kabur takut banyak yang mengawasi. Banyak yang ingin pulang, ada yang umurnya masih 20 tahun dari Bandung. Tolong kami," kata SR berharap pertolongan.

Sampai sekarang, SR mengaku belum mengabari keluarganya di Sukabumi karena tak tega dan tidak mau membuat khawatir.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved