Pabrik Mi Berformalin Terbongkar, Produsen Mesti Tahu 2 Pengawet Makanan Ini Aman untuk Kesehatan

Pelaku usaha pembuatan mi basah kerap menggunakan formalin untuk menjaga keawetan produknya walau membahayakan kesehatan.

Penulis: Firman Suryaman | Editor: Seli Andina Miranti
Firman Suryaman/Tribun Jabar
Kepala Loka POM di Tasikmalaya, Jajat Setia Permana, memperlihatkan barang bukti mi berformalin dalam karung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Pelaku usaha pembuatan mi basah kerap menggunakan formalin untuk menjaga keawetan produknya walau membahayakan kesehatan.

Sebenarnya adakah bahan pengawet yang aman untuk makanan? Ternyata ada dan beredar di pasaran.

"Ada dua pengawet manakan yang aman bagi kesehatan dan direkomendasikan pemerintah," kata Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Tasikmalaya, Jajat Setia Permana, Kamis (16/6/2022).

Baca juga: Penggerebekan Pembuatan Mi Berformalin, Warga Diminta Waspada Zat Berbahaya Pemicu Sel Kanker

Kedua pengawet makanan tersebut adalah palata yang terbuat dari bahan alami serta STPP (sosium tri poli pospat).

Kedua bahan pengawet tersebut bisa didapat para produsen makanan karena selama ini beredar di pasaran.

"Kami terus melakukan sosialisasi agar para produsen makanan menggunakan bahan pengawet makanan yang aman," ujar Jajat.

Sehari sebelumnya, jajaran Loka POM di Tasikmalaya bersama BPOM di Bandung serta Polres Tasikmalaya Kota, menggerebek rumah tempat pembuatan mi basah berformalin.

Dari penggerebekan yang dilakukan Rabu (15/6) dini hari itu, petugas menyita tukuh karung mi basah berformalin, tiga jerigan cairan formalin serta bahan baku dan peralatan produksi.

Sejauh ini pihak Loka POM sudah memintai keterangan pemilik pabrik rumahan itu serta empat karyawannnya

Baca juga: Pabrik Mi Berformalin di Tasikmalaya Digerebek, Pemilik dan Empat Karyawan Diperiksa Petugas

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved