Polri Masih Tunggu Payung Hukum Tinjau Ulang Putusan Sidang Etik Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno

Terkait itu, Polri hingga kini masih menunggu revisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 rampung. 

Editor: Ravianto
(Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com)
AKB Brotoseno. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan akan meninjau kembali hasil sidang etik eks narapidana korupsi, AKBP Raden Brotoseno yang tidak dipecat dari Polri atas kasusnya tersebut. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan akan meninjau kembali hasil sidang etik eks narapidana korupsi, AKBP Raden Brotoseno yang tidak dipecat dari Polri atas kasusnya tersebut.

Terkait itu, Polri hingga kini masih menunggu revisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 rampung. 

Baca juga: SIAPA Atasan yang Rekomendasikan Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno Tak Dipecat dari Polri?

Baca juga: SOSOK Raden Brotoseno Suami Tata Janeeta, Disorot Tak Dipecat Polri Meski Sempat Tersangkut Korupsi

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan nantinya, rancangan Perkap dijadikan rujukan untuk mempelajari kembali putusan sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar Oktober 2020.

"Fokus kita adalah melakukan revisi terhadap Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012. Sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Itu harus dibetulkan dulu," kata Dedi di Mako Brimob Kelapa 2 Depok, Sabtu (11/6/2022).

Dedi menyebut jika Perkap itu sudah disahkan, pihaknya akan melakukan tindakan selanjutnya terkait nasib AKBP Brotoseno.

Setelah itu, Dedi menerangkan, keberadan revisi Perkap dilakukan untuk menjadi payung hukum di dalam mengokreksi putusan sidang Kode Etik Profesi Polri. 

Sebab, pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tidak mengatur adanya peninjauan kembali (PK).

"Iya harus ada payung hukumnya dulu. Dengan adanya Perkap tersebut nanti ada lembaga yang ditunjuk pak Kapolri. Seperti di pengadilan umum itu PK atau banding. Nanti mengkoreksi putusan kode etik yang dilaksanakan sebelumnya," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya memutuskan bakal melakukan peninjauan kembali hasil putusan sidang eks napi korupsi AKBP Brotoseno.

Keputusan ini sekaligus mengevaluasi putusan sebelumnya yang tak memecat Brotoseno.

Hal tersebut diungkapkan oleh Jenderal Sigit seusai melakukan pertemuan dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu (8/6/2022).

Awalnya, Sigit bercerita kasus Brotoseno telah menjadi sorotan publik.

"Jadi selama beberapa hari ini tentunya kami sudah terus mengikuti dan mencermati beberapa pendapat, kemudian aspirasi dari masyarakat terkait dengan komitmen Polri terkait dengan pemberantasan korupsi. Tentunya hal tersebut harus menjadi perhatian kami," kata Sigit.

Sigit kemudian menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mencari solusi untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved