Ini Alasan GP Ansor Laporkan 3 Anggota Khilafatul Muslimin di Cimahi, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka
Setelah pihaknya menemukan adanya indikasi makar dari kelompok tersebut, PAC GP Ansor Kota Cimahi langsung mendatangi Polres Cimahi
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Tiga anggota kelompok Khilafatul Muslimin ternyata dilaporkan ke polisi oleh Pimpinan Cabang (PC) GP Ansor Kota Cimahi hingga akhirnya mereka ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Cimahi.
Seperti diketahui ketiga tersangka tersebut yakni pria berinisial AE yang menjabat sebagai Amin Ummul Quro Bandung, AS sebagai Kemakzulan Cimahi dan AS alias YN sebagai Baitul Mal Ummul Quro Bandung.
Ketua Pimpinan Cabang (PC) GP Ansor Kota Cimahi Salman Faris mengatakan, pihaknya melaporkan ketiga anggota kelompok Khilafatul Muslimin itu karena terbukti melakukan tindakan makar setelah aksi konvoi yang dilaksanakan pada 29 Mei 2022 lalu.
Baca juga: Polisi Periksa Pimpinan dan Santri Khilafatul Muslimin di Sukabumi, 7 Orang Diperiksa
"Kelompok ini sudah jelas melakukan tindakan makar dan menyebarkan informasi hoaks. Oleh karena itu kita sepakat untuk membuat laporan ke pihak Polres Cimahi," ujarnya di Mapolres Cimahi, Jumat (10/6/2022).
Salam mengatakan, setelah pihaknya menemukan adanya indikasi makar dari kelompok tersebut, PAC GP Ansor Kota Cimahi langsung mendatangi Polres Cimahi untuk melaporkan kelompok Khilafatul Muslimin.
Kemudian, tak berselang lama tiga orang dari kelompok tersebut akhirnya diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi setelah dilakukan serangkaian aksi pemeriksaan.
"Beruntung Polres Cimahi bertindak cepat, karena kalau dibiarkan kedepannya akan membesar," kata Salman.
Upaya pelaporan tersebut, kata dia dilakukan karena sudah menjadi amanat dalam AD/ART GP Ansor, sehingga ketika ada kelompok yang ingin merusak dan merongrong NKRI maka Ansor menjadi garda terdepan untuk mengcounter gerakan tersebut.
Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Tiga Anggota Kelompok Khilafatul Muslimin Terancam 15 Tahun Bui
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan pelapor dalam kasus Khilafatul Muslimin di Kota Cimahi dan Bandung Barat tersebut memang Ormas GP Ansor Kota Cimahi.
"Pelapor dalam kejadian ini yaitu Salman Faris, Ketua GP Ansor Kota Cimahi. Dia yang melaporkan kejadian konvoi itu (Khilafatul Muslimin) karena diduga bertentangan dengan ideologi pancasila," kata Imron.