Ditetapkan Jadi Tersangka, Tiga Anggota Kelompok Khilafatul Muslimin Terancam 15 Tahun Bui

3 anggota Khilafatul Muslimin tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena ikut dalam aksi konvoi dan pahamnya diduga bertentangan dengan pancasila

Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Tiga tersangka anggota kelompok Khilafatul Muslimin wilayah Kota Cimahi yang ditetapkan sebagai tersangka terancam 15 tahun bui setelah mereka melakukan aksi konvoi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Tiga tersangka anggota kelompok Khilafatul Muslimin wilayah Kota Cimahi yang ditetapkan sebagai tersangka terancam 15 tahun bui setelah mereka melakukan aksi konvoi.

Ketiga tersangka tersebut yakni pria berinisial AE yang menjabat sebagai Amin Ummul Quro Bandung, AS sebagai Kemakzulan Cimahi dan AS alias YN sebagai Baitul Mal Ummul Quro Bandung.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, ketiga anggota kelompok Khilafatul Muslimin tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena ikut dalam aksi konvoi dan pahamnya diduga bertentangan dengan ideologi pancasila.

Baca juga: Tiga Anggota Khilafatul Muslimin di Cimahi jadi Tersangka, Bendera hingga Sajam jadi Barang Bukti

"Pelapor dalam kejadian ini yaitu Salman Faris, Ketua GP Ansor Kota Cimahi. Dia yang melaporkan kejadian konvoi itu, diduga bertentangan dengan ideologi pancasila," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (10/6/2022).

Penetapan tersangka terhadap tiga anggota kelompok ini, kata Imron, dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli pidana dan hasilnya memang ditemukan tindak pidana dari kelompok ini.

"Saksi yang diperiksa sebanyak 18 orang dengan 2 ahli. Ahli pidana Unpad dan ahli bahasa dari UPI," kata Imron.

Imron mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menerapkan pasal 107 Juncto Pasal 53 KUHAp terkait Makar atau percobaan makar. Kemudian Pasal 11 Ayat 11 dan atau Pasal 11 UU nomor 10 tahun 1946 tentang Penyebaran berita bohong.

Kemudian Pasal ketiga dilapis dengan 157 KUHAP tentang mempertontonkan atau menyatakan perasaan permusuhan dan kebencian kepada masyarakat Indonesia.

Baca juga: 27 Sekolah di Karawang Terindikasi jadi Tempat Kaderisasi Khilafatul Muslimin, dari Sekolah Dasar

"Dari pasal-pasal yang kami terapkan itu dilakukan penahanan kepada para tersangka dan mereka terancam 15 tahun penjara," ucap Imron.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved