Kajian
Emmeril Kahn Mumtadz Disebut Meninggal Syahid, Begini Penjelasan Menurut Islam dan Dalil Hadisnya
Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril, anak Ridwan Kamil dinyatakan meninggal dunia karena tenggelam disebut meninggal syahid, berikut penjelasan dalam Islam
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
“Siapa yang terbunuh di jalan Allah, dia syahid. Siapa yang mati (tanpa dibunuh) di jalan Allah dia syahid, siapa yang mati karena wabah penyakit Tha’un, dia syahid. Siapa yang mati karena sakit perut, dia syahid. Siapa yang mati karena tenggelam, dia syahid.” (HR. Muslim 1915).
Dilansir dari konsultasisyariah.com, selain itu juga dijelaskan dalam hadis dari Jabir bin Atik radhiyallahu ‘anhu, ada 7 macam mati syahid.
“Selain yang terbunuh di jalan Allah, mati syahid ada tujuh: mati karena tha’un syahid, mati karena tenggelam syahid, mati karena sakit tulang rusuk syahid, mati karena sakit perut syahid, mati karena terbakar syahid, mati karena tertimpa benda keras syahid, wanita yang mati karena melahirkan syahid.” (HR. Abu Daud 3111 dan dishahihkan Al-Albani).
Demikian, musibah seperti meninggal karena tenggelam pun seperti disebutkan diatas termasuk mati syahid namun bukan karena perang (jihad).
Dalam hal ini syahid secara hukum bukan syahid secara hakikat. Artinya, di dunia diperlakukan seperti jenazah umumnya, namun di akhirat dia dihukumi syahid.
Baca juga: Pacar Eril Bongkar Kebaikan Anak Ridwan Kamil Selama Dikenal, Terharu Meninggal dalam Keadaan Serupa
Lebih lanjut dijelaskan Al-Hafidz Al-Aini tentang makna hadis tersebut.
“Mereka mendapat status syahid secara hukum, bukan hakiki. Ini karunia Allah untuk umat ini, Dia menjadikan musibah yang dialami umat ini sebagai pembersih dosa mereka, penambah pahala, bahkan sampai mengantarkan mereka derajat para syuhada hakiki.” (Umdatul Qari Syarh Shahih Bukhari, 14/180).
Demikian, keadaan seorang muslim meninggal tenggelam dihukumi sebagai mati Syahid Akhirat.
Lalu, bagaimana perlakuan jenazah mati Syahid Akhirat tersebut?
Pada dasarnya orang yang syahid seperti meningal di medan perang atau jalan Allah SWT tidak perlu lagi disalatkan dan dimandikan.
Namun, dalam hal ini seperti meninggal tenggelam perlakuan jenazahnya tetap sama pada umumnya.
Mengingat status syahid mereka hanya di akhirat, maka di dunia tetap berlaku hukum orang meninggal bukan syahid.
Sehingga jenazahnya diperlakukan sebagaimana umumnya jenazah kaum muslimin, yakni dimandikan, dikafani, dan disalatkan.
Ridwan Kamil Ungkap Kondisi Jasad Eril setelah Ditemukan

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengucap syukur atas ditemukannya jenazah Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril di Bendungan Engehalde di Sungai Aare, Kota Bern, Swiss, pada Rabu (8/6/2022) pagi.