2 Orang Jadi Tersangka Konvoi Khilafatul Muslimin di Karawang, Termasuk Pemimpin Wilayah Purwasuka
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka yakni HM (60) yang merupakan pimpinan Khilafatul Muslimi
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Ravianto
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Dua orang ditetapkan tersangka dalam konvoi sekelompok orang yang membawa atribut Khilafatul Muslimin di wilayah Karawang, Jumat (10/6/2022).
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka yakni HM (60) yang merupakan pimpinan Khilafatul Muslimin Purwasuka atau wilayah Purwakarta-Karawang-Subang.
Kemudian EU merupakan koordinator aksi konvoi dan pimpinan Khilafatul Muslimin wilayah Karawang.
"HM berusia 60 tahun itu bekerja di sektor swasta dan tinggal di Purwakarta. Kemudian juga EU itu koordinator konvoi, " kata Kapolres di Mapolres Karawang, Jumat (10/6/2022).
Aldi menyebutkan, sebelumnya pada 29 Mei 2022 Khilafatul Muslimim melakukan konvoi dar mulai Cikampek, Jalan Raya Syeik Quro hingga kembali ke wilayah Cikampek. Pesertanya ada 103 orang.
Lantaran konvoi tersebut menimbulkan keresahan masyarakat, Polres Karawang melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Setelah itu, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan diantaranya memeriksa beberapa saksi, baik dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kementerian Agama (Kemenag), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Karawang. Selain itu juga saksi ahli bahasa, sosiolog, dan Kominfo.
Polisi juga menggeledah sebuah rumah yang dijadikan Sekretariat Khilafatul Muslimin Wilayah Purwakarta, Subang, dan Karawang (Purwasuka) di Kotabaru, Karawang pada 8 Juni 2022. Sejumlah barang bukti disita. Misalnya pamflet, buku, panah, dan sejumlah uang yang berkaitan dengan pelanggaran pidana.
Keduanya dijerat pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 59 ayat (4) UU 16 tahun 17 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organiasi Kemasyarakatan menjadi UU dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara.
Keduanya juga diduga melanggar Pasal 107 ayat (1) KUHP tentang Makar dan Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Cikwan Suwandi)