IR yang Hampir Jual Teman Perempuannya ke Sopir Truk Tertunduk Malu Saat Dihadirkan di Depan Umum
IR (29) alias YR seorang pria asal Garut yang hampir menjual teman wanitanya ke sopir truk dengan tarif Rp 300 ribu, tertunduk malu saat dihadirkan
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - IR (29) alias YR seorang pria asal Garut yang hampir menjual teman wanitanya ke sopir truk dengan tarif Rp 300 ribu, tertunduk malu saat dihadirkan di hadapan awak media, Jumat (3/6/2022).
IR ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan terbukti telah melakukan perbuatan asusila kepada korban sebelum korban hendak dijual.
"Pelaku berupaya melakukan pencabulan kepada korban, kemudian akan dijual kepada laki-laki hidung belang namun kemudian itu tidak terjadi karena korban berhasil melarikan diri," ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi saat jumpa pers di Mapolres Garut, Jumat (3/6/2022).
Pelaku menurutnya mengelabui korban dengan berpura-pura menjual topi, namun setelah bertemu korban malah diajak ke sebuah penginapan.
Di penginapan tersebut korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku, namun gagal karena korban berusaha berontak dan gagal masuk ke sebuah penginapan yang berlokasi di Cipanas Garut.
AKP Dede menjelaskan pelaku kemudian menawarkan korban kepada laki-laki hidung belang yang diketahui merupakan seorang sopir truk.
"Korban kemudian berontak dan berusaha melarikan diri, namun ditahan oleh pelaku," ucapnya.
Percobaan penawaran tersebut terjadi di kawasan Simpang Lima Tarogong pada 18 April 2022 malam.
Korban akhirnya bisa melarikan diri kemudian menggunggah kejadian pahit tersebut ke media sosial. Unggahan tersebut kemudian viral.
Pelaku menurutnya pertama kali kenal dengan korban melalui media sosial di akhir tahun 2020, saat itu pelaku menjanjikan pekerjaan kepada korban.
Baca juga: VIRAL, Seorang Remaja di Garut Nyaris Dijual Temannya ke Sopir Truk, Ini Pengakuan Langsung Natalie
Kemudian keduanya saling berkomunikasi hingga terjadi pertemuan di antara keduanya.
"Atas perbuatannya itu pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara, dijerat dengan Pasal 289 Jo 290 ayat satu," ujarnya.
Dijemput Paksa
IR (29) alias YR, seorang pria asal Garut yang tega menjual temannya sendiri kini ke sopir truk seharga Rp 300 ribu akhirnya ditangkap.