Selasa, 14 April 2026

Sidang Vonis Tiga Jenderal NII di Garut Ditunda Pekan Depan

Dalam sidang tuntutan ketiga jenderal NII dituntut kurang dari 15 tahun, JPU menuntut Jajang Koswara dan Sodikin lima agar dihukum lima tahun penjara.

sidqi al ghifari/tribun jabar
Polres Garut gelar jumpa pers terkait pengibaran bendera NII oleh tiga jendral NII, Kamis (3/2/2022). Tiga orang tersebut adalah tiga jenderal NII yang mengibarkan bendera NII di Garut. Ketiga jendral itu yakni Sodikin, Ujer dan Jajang Koswara, warga Kecamatan Pasirwangi.  

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT- Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut menunda sidang pembacaan vonis terhadap tiga jenderal NII dalam kasus makar.

Sidang vonis ditunda selama dua minggu setelah pembacaan pledoi pada sidang terakhir pada 19 Mei 2022.

"Sidang ditunda sejak minggu kemarin dan minggu ini, sidang putusannya jadi minggu depan (9 Juni)," ujar pengacara ketiga terdakwa, Rega Gunawan, kepada Tribunjabar.id, Kamis (2/6/2022).

Rega menyebut, saat persidangan terakhir, majelis hakim meminta waktu kepada jaksa penuntut umum dan penasihat hukum untuk menunda sidang vonis selama dua minggu.

"Majelis hakim meminta waktu kepada JPU dan penasihat hukum untuk minta waktu putusan dua minggu," kata Rega Gunawan.

Dalam sidang tuntutan ketiga jenderal NII dituntut kurang dari 15 tahun, JPU menuntut Jajang Koswara dan Sodikin lima agar dihukum lima tahun penjara.

Baca juga: Berbuat Makar, Tiga Jenderal di Garut Dituntut Dua dan Lima Tahun Penjara, Ajak Warga Gabung NII

Sementara, Ujer Januari dituntut dua tahun penjara.

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 107 ayat 1 tentang Pemufakatan Jahat, perbuatan makar.

Kemudian dengan pasal penghinaan tentang Lambang Negara dan UU ITE.

Perbuatan makar ketiga terdakwa dilakukan dalam waktu hampir dua tahun dengan mengunggah video deklarasi di Youtube.

Tidak hanya deklarasi, unggahan dalam kanal Youtube tersebut juga hampir seluruhnya mengajak masyarakat luas untuk bergabung dengan NII.

Ketiga jenderal NII di Garut sebarkan paham NII melalui kanal Youtube dengan nama akun Parkesit 82.

Penyebaran NII yang mereka lakukan merupakan perintah langsung dari Presiden NII, Sensen Komara menjelang meninggal dunia.

Ketiganya disebut berbuat makar, satu di antaranya dengan mengibarkan bendera NII di Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada  2021. Mereka lalu diamankan polisi. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved