Berbuat Makar, Tiga 'Jenderal' di Garut Dituntut Dua dan Lima Tahun Penjara, Ajak Warga Gabung NII

Tiga jenderal di Garut dituntut dua dan lima tahun penjara karena diduga berbuat makar.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: taufik ismail
TRIBUNJABAR.ID/SIDQI AL GHIFARI
Ketiga Jenderal NII yakni Sodikin (kiri) Ujer Januari (tengah) dan Jajang Koswara (kanan) saat berada di tahanan Pengadilan Negeri Garut, Kamis (17/2/2022). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Tiga jenderal di Garut diduga berbuat makar. Ketiganya dituntut hukuman penjara lima dan dua tahun penjara.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Garut atau PN Garut, Kamis (12/5/2022).

Ketiga terdakwa merupakan jenderal Negara Islam Indonesia (NII) di Garut.

Ketiga terdakwa jenderal NII, yakni Ujer Januari (70), Jajang Koswara (50), dan Sodikin (48) dituntut berbeda. 

"Untuk panglima Jenderal NII ini, masing-masing atas nama Jajang Koswara, Sodikin itu kami tuntut lima tahun dan yang satunya, Pak Ujer dituntut dua tahun," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Ariyanto saat diwawancarai Tribunjabar.id seusai persidangan. 

Ia menyebut ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 107 ayat 1 tentang Pemufakatan Jahat, Perbuatan Makar. 

Kemudian dengan Pasal penghinaan tentang lambang negara dan UU ITE.

"Tapi memang kami membuktikannya lebih ke Undang-undang Makar karena berdasarkan asumsi dari keterangan ahli di persidangan, makar itu memang hanya ketika dia melakukan formil saja itu sudah terbukti," ucapnya.

Ari menjelaskan perbuatan makar ketiga terdakwa sudah dilakukan dalam waktu hampir dua tahun dengan mengunggah video deklarasi di Youtube. 

Tidak hanya deklarasi, unggahan dalam kanal Youtube tersebut juga hampir seluruhnya mengajak masyarakat luas untuk bergabung dengan NII. 

"Hampir kurang 57 video. Semuanya ajakan deklarasi, cuman memang judulnya yang berbeda-beda," ujarnya. 

Sebelumnya, ketiga jenderal NII di Garut sebarkan paham NII melalui kanal Youtube dengan nama akun Parkesit 82.

Penyebaran NII yang mereka lakukan merupakan perintah langsung dari Presiden NII, Sensen Komara sebelum meninggal dunia.

Ketiganya disebut melakukan aksi makar salah satunya dengan mengibarkan bendera NII di Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada tahun 2021 kemudian diamankan polisi.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved