Preman Indramayu Ditembak Polisi, Bakar 4 Traktor Warga, Ternyata Residivis Kasus Perampasan Nyawa

Polisi terpaksa menembak pelaku karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
TRIBUNCIREBON.COM/HANDHIKA RAHMAN
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif (kanan) menginterogasi tersangka oknum preman pembakaran traktor di Mapolres Indramayu, Kamis (2/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Polres Indramayu mengamankan dua oknum preman.

Masing-masing berinisial DS (29) dan KM (39) warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.

Keduanya diketahui merupakan pelaku pembakaran 4 traktor besar milik Cecep di desa setempat pada Kamis (5/5/2022) dini hari lalu.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, saat hendak diamankan, tersangka KM bahkan sempat melarikan diri ke wilayah Batam.

"Satu pelaku kami tangkap di Indramayu dan satu pelaku lainnya sempat melarikan diri ke Batam namun berhasil kami tangkap," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Fitran Romajimah saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (2/6/2022).

AKBP M Lukman Syarif menyampaikan, saat hendak diamankan, tersangka KM bahkan melakukan perlawanan.

Sehingga polisi mesti melakukan tindakan tegas terukur dan menembak kaki sebelah kanan tersangka.

Masih disampaikan AKBP M Lukman Syarif, sosok tersangka oknum preman ini ternyata merupakan seorang residivis.

Ia sebelumnya pernah mendekam di penjara pada tahun 2002 lalu. 

Saat itu, pelaku melakukan aksi pengeroyokan hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun.

Baca juga: Polisi Ungkap Penyebab 4 Traktor yang Terbakar Hingga Viral di Indramayu, Ternyata Ulah Preman Ini

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved