Anak Ridwan Kamil Hilang

Ini Penjelasan Yellow Notice, Dikirimkan Polri ke Interpol untuk Bantu Pencarian Eril di Swiss

Pihak kepolisian telah resmi mengirimkan surat pengajuan yellow notice atau pencarian orang hilang kepada Interpol Swiss

Istimewa
Ridwan Kamil tampak berada di sisi Sungai Aare bersama polisi di Swiss mencari Emmeril Kahn. 

Bagaimana Yellow Notice diterbitkan?

Proses awal penerbitan yakni dengan polisi di salah satu negara meminta Yellow Notice melalui Biro Pusat Nasional dan memberikan informasi tentang kasus tersebut.

Pemberitahuan tersebut kemudian diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal di database, yang memperingatkan polisi di semua negara anggota.

Kegunaan Yellow Notice

- Yellow Notice memberikan visibilitas internasional yang tinggi untuk kasus-kasus.

- Orang yang diculik/hilang akan ditandai sehingga semakin sulit untuk melintasi perbatasan negara.

- Negara dapat meminta dan membagikan informasi penting yang terkait dengan penyelidikan.

Dalam beberapa kasus, akses untuk mencari Yellow Notice dibatasi dan hanya penegak hukum yang mendapat akses informasinya.

Meski demikian, sebagian besar Yellow Notice bisa diakses publik melalui situs interpol.int.

Bagi masyarakat yang ingin melaporkan orang hilang, mereka dapat menhubungi otoritas kepolisian setempat.

Dari kepolisian setempat akan menghubungi Biro Pusat Nasional-Interpol jika diperlukan.

Baca juga: Warga Cirebon Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Emmeril, Berharap Eril Segera Ditemukan

Sementara itu, bagi masyarakat yang memiliki informasi dan dapat membantu menemukan atau mengidentifikasi orang-orang yang terdaftar sebagai orang hilang di situs web interpol.int, dapat hubungi otoritas kepolisian setempat dan Sekretariat Jenderal Interpol sesegera mungkin.

Sementara itu, dikutip dari wikipedia.org, ada delapan jenis pemberitahuan yang dirilis Interpol.

Tujuh di antaranya diberi kode warna berdasarkan fungsinya, yaitu merah, biru, hijau, kuning, hitam, oranye, dan ungu.

Pemberitahuan yang paling terkenal adalah red notice yang merupakan instrumen paling dekat dengan surat perintah penangkapan internasional yang digunakan saat ini.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved