DPRD Majalengka Murka, Pemilik Tower yang Tak Berizin Kirim Perwakilan Tak Kompeten untuk Rapat
Tiga pengusaha tower yang memiliki 5 tower yang tak berizin hanya mengirimkan perwakilannya yang tidak berkompeten.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka dalam hal ini Komisi I murka.
Pasalnya, rapat kerja yang rencananya bakal membahas sejumlah tower yang tak berizin dengan dinas terkait dan pengusaha tower tak berjalan semestinya.
Tiga pengusaha tower yang memiliki 5 tower yang tak berizin hanya mengirimkan perwakilannya yang tidak berkompeten.
Dalam rapat kerja yang digelar di Gedung DPRD Majalengka itu pada Senin (30/5/2022), sejumlah perwakilan perusahaan tidak bisa menjawab pertanyaan yang dilayangkan para anggota Komisi I.
Baca juga: Soal Tower Tak Berizin, DPRD Minta Bupati Majalengka Hadirkan Dinas & Pengusaha Tower ke Gedung DPRD
Hal itu membuat, rapat kerja dianggap tak menghasilkan apa-apa.
Sekretaris Komisi I DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas mengatakan, sejatinya pihaknya akan meluruskan terkait permasalahan apa yang terjadi sehingga para perusahaan tower itu belum memiliki izin sampai saat ini.
Namun, tower yang dikelola para perusahaan itu justru beroperasi.
Adapun, untuk tower yang belum memiliki izin di Desa Cisetu Kecamatan Rajagaluh dan Desa Panjalin Kidul Kecamatan Sumberjaya direkomendasikan untuk segera menempuh perizinan.
Sebab, dua tower tersebut sudah memiliki surat rekomendasi dari Dinas Kominfo.
"Pada hari ini diundang untuk melakukan rapat kerja bersama Komisi I dan 3 dinas terkait, para pengusaha itu hanya mengirimkan perwakilannya yang tidak berkompeten. Sehingga, itu membuat kami kecewa."
"Tower yang ada di Desa Cisetu Kecamatan Rajagaluh dan Desa Panjalin Kidul Kecamatan Sumberjaya untuk segera mengurus perizinan secepatnya."
"Sebab, mereka diketahui sudah melakukan proses dan rekomendasi dari Dinas Kominfo."
Baca juga: Dalam Kondisi Disegel Tiga Tower di 3 Desa Masih Beroperasi, Komisi I DPRD Majalengka Sangat Kecewa
"Jadi pengusaha ini sudah melakukan langkah proses perizinan tapi ada kendala di pra regulasi yang baru, tadinya IMB menjadi PBG."
"Jadi kita menyarankan kepada pengusaha tersebut untuk melakukan penyelesaian proses perizinan," ujar Dasim selepas acara, Senin (30/5/2022).
Namun, jelas dia, untuk pengusaha tower yang berada di Desa Padarek Kecamatan Lemahsugih, Desa Argasari Kecamatan Talaga dan Desa Jatimulya Kecamatan Kasokandel dianggap telah melecehkan pemerintah daerah Majalengka.
Sebab, telah melanggar aturan dengan mengesampingkan perizinan untuk mengoperasikan tower miliknya.
Bahkan, pihak Satpol PP sempat menyegelnya di tahun 2020 namun justru kembali dibongkar dan dioperasikan kembali.
"Pihak pengusaha itu bernama PT Gihon yang memiliki tower 3 tower di 3 desa, dipandang oleh Komisi I pihak pengusaha ini sudah melecehkan Pemda, sudah melecehkan Bupati dan DPRD."
"Di mana satu, belum memiliki rekomendasi dari Kominfo, namun sudah beroperasi. Lalu sudah disegel oleh Satpol PP pada tahun 2020, namun dibuka kembali dan sampai saat ini tidak ada itikad untuk menempuh perizinan," ucapnya.
Oleh karena itu, dengan banyaknya temuan yang telah melanggar aturan, sambung Dasim, Komisi I akan merekomendasikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Baca juga: Tak Berizin Dua Tower di Dua Kecamatan di Majalengka Disegel, Padahal Sudah Berdiri Satu Tahun
Hal itu juga, demi mencegah terjadinya polemik di masyarakat, khususnya kepada para pengusaha tower yang telah berizin.
"Bayangkan ada 317 tower yang berizin memandang adanya 3 tower yang belum berizin tapi beroperasi, dikira ada apa-apa."
"Jadi kami akan rapat internal bersama seluruh anggota Komisi I untuk menentukan kapan kita akan mengeluarkan rekomendasi kepada APH untuk segera ditindaklanjuti. Rencananya setelah ada rapat Banmus yang digelar besok," jelas dia.