Total Kerugian Para Korban Robot Trading DNA Pro Capai Rp 0,55 Triliun, Tersangkanya Ada 14, 3 DPO
Termasuk Direktur Utama PT DNA Pro Academy Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe.
Editor:
Ravianto
Tangkapan layar dari akun Instagram Daniel Abe, @thisisdanielabe.
Eliazar Daniel Piri atau Daniel Abe, bos DNA Pro Akademi yang ditangkap oleh Bareskrim Polri di Bandara Soetta pada Minggu (24/4/2022).
Para tersangka disangkakan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Para tersangka diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Di samping itu, kita juga menerapkan pasal berlapis dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 3 dan Pasal 5 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ancamannya hukuman paling lama 20 tahun," ujarnya.
Baca berita terkait DNA Pro lainnya
(Tribunnews.com/ Laras PW)