Hasil Pemilihan Ketua Tanfidziyah PCNU Cianjur Disoal, Diduga Ada Kecurangan

Hasil Konferensi Cabang Ke XVIII Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Cianjur dipersoalkan satu calon.

Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin
Suasana Konfercab PCNU Cianjur setelah Deden Usman Ridwan terpilih jadi ketua PCNU Cianjur. 

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Hasil Konferensi Cabang Ke XVIII Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Cianjur yang digelar di Pondok Pesantren Al-Ittihad pada 22-23 Mei 2022 disoal oleh satu di antara calon karena diduga ada kecurangan.

Konfercab tersebut menghasilkan Kiai Deden Utsman Ridwan sebagai Ketua Tanfidziyah PC NU Kabupaten Cianjur periode tahun 2022-2027 dengan meraih 16 suara, mengungguli KH Dadang Farid yang hanya meraup 15 suara.

Koordinator Tim Pemenangan Dadang Farid dalam Konfercab NU Ke XVIII Cianjur, Dedi Suherli, mengatakan, pihaknya merasa ada kejanggalan setelah adanya putusan pimpinan sidang.

"Kemarin tidak langsung bereaksi setelah putusan pimpinan sidang yang hasilnya sementara pimpinan sidang memutuskan memenangkan di putaran kedua Kiai Deden 16 suara dan KH Dadang 15 suara. Kemudian ada satu suara abstain karena belum muncul protes-protes dan tuntutan-tuntutan dari beberapa MWC (majelis wakil cabang)," kata Dedi, Minggu (29/5/2022).

Dedi mengatakan, ada beberapa tuntutan dari MWC khususnya MWC Cibeber yang merasa bahwa sudah menuliskan kode khusus dukungan kepada calon dalam kertas pemilihan yakni 'Insyaallah KH Dadang'.

"Tetapi ternyata kode itu tidak muncul dibacakan oleh pimpinan sidang waktu di pemilihan putaran kedua, sementara di putaran pertama ada," ujarnya.

Selain itu ia pun mempertanyakan, terkait suara abstain dari MWC Mande yang pada putaran kedua menulis di kertas pemilihan Dadang-Akas (KH Abdul Karim Syujai) oleh pimpinan sidang dianggap tidak sah karena menyebut dua nama.

Baca juga: HDCI Bandung Akan Jalin Kolaborasi untuk Tingkatkan Kunjungan Pariwisata, Ini Satu di Antaranya 

Sebelumnya MWC Mande di putaran pertama mendukung Abdul Karim Syujai.

"Jika muncul ada di surat suara di putaran kedua itu ada nama Dadang-Akas, saya berpikir yang memberikan suara tersebut sebenarnya adalah MWC Mande mendukung Kiai Akas, kemudian mengalihkan kepada Kiai Dadang di putaran kedua. Kalau ini benar, berarti Kiai Dadang suaranya bertambah kalau ini bisa dianulir oleh pimpinan sidang," katanya.

Dedi pun meminta Rais Syuriyah PCNU Kabupaten Cianjur terpilih, Kamali Abdul Ghani memanggil pimpinan sidang putaran kedua kemudian MWC Mande dan MWC Cibeber untuk bisa menyelesaikan persoalan ini.

"Menurut saya lebih bagus memang difasilitasi dulu secara kekeluargaan setelah difasilitasi musyawarah, katakanlah tidak ada solusi yang memuaskan semua pihak dan tidak meyakinkan, berarti kita juga akan mencoba jalur hukum," katanya.

Baca juga: Trofi si Kuping Besar Jadi Penanda Akhir Era Marcelo di Real Madrid, Akan Cari Tim Baru

Penanggung Jawab Konfercab Ke XVIII Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Cianjur, Khairul Anam, mengatakan, terkait suara abstain dari MWC Mande pada putaran kedua jelas hal tersebut tidak dibenarkan.

"Yang pertama kalau dari saya menuliskan dua nama itu jelas tidak boleh, tidak sah," kata Khairul Anam melalui sambungan telepon.

Mengenai MWC Cibeber yang merasa bahwa sudah menuliskan kode khusus dukungan kepada calon dalam kertas pemilihan yakni 'Insyaallah KH Dadang', pihaknya pun akan mencari bukti-bukti melalui rekaman video.

"Untuk MPC Cibeber kami masih menelusuri mencari bukti melalui rekaman videonya. Untuk video perhitungan suara insyallah ada di panitia," katanya. (fam)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved