Soal Tower Tak Berizin, DPRD Minta Bupati Majalengka Hadirkan Dinas & Pengusaha Tower ke Gedung DPRD

Meski saat ini seluruh tower sudah disegel oleh Satpol PP, Komisi I tampak masih tetap akan menindaklanjuti hasil sidak pekan lalu tersebut.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Komisi I DPRD Majalengka didampingi Dinas Kominfo, Dinas Perizinan dan Satpol PP menyegel tower-tower yang belum memiliki izin di wilayah Kabupaten Majalengka, Jumat (20/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA- Komisi I DPRD meminta Bupati Majalengka menghadirkan 3 dinas dan 5 pengusaha tower yang belum memiliki izin ke Gedung DPRD pada Senin (30/5/2022) mendatang.

Hal itu berkaitan dengan tindak lanjut Komisi I untuk membahas hasil sidak di mana ditemukan 5 tower yang belum memiliki izin namun masih beroperasi.

Meski saat ini seluruh tower sudah disegel oleh Satpol PP, Komisi I tampak masih tetap akan menindaklanjuti hasil sidak pekan lalu tersebut.

Baca juga: Dalam Kondisi Disegel Tiga Tower di 3 Desa Masih Beroperasi, Komisi I DPRD Majalengka Sangat Kecewa

Sekretaris Komisi I DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat ke Bupati Majalengka untuk menghadirkan tiga kepala perangkat daerah terkait dalam acara dimaksud.

Adapun, ketiga kepala daerah yang dimaksud, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Kominfo dan Kepala Satpol PP dan Damkar Majalengka.

Selain itu, pihaknya pun meminta Bupati ikut menghadirkan kelima pengusaha tower yang saat itu tetap mengoperasikan tower meski belum memiliki izin.

"Kami pada hari ini telah melayangkan surat pemanggilan kepada 3 kepala dinas kepada Bupati Majalengka untuk menindaklanjuti hasil sidak perihal 5 tower yang belum berizin dengan menggelar rapat kerja di DPRD.

"Selain itu, 5 pemilik tower juga diundang ke gedung dewan untuk diminta keterangan tentang pembongkaran segel yang dilakukan oleh Satpol PP, Kominfo dan DPMPTSP tahun 2020."

"Undangan bagi lima pengusaha tower tersebut menjadi tanggung jawab Dinas Kominfo,"
ujar Dasim kepada Tribun, Sabtu (28/5/2022).

Ia berharap, pemanggilan itu dipenuhi oleh seluruh kepala OPD dan para pengusaha yang dimaksud.

Baca juga: Tak Berizin Dua Tower di Dua Kecamatan di Majalengka Disegel, Padahal Sudah Berdiri Satu Tahun

Sehingga, rapat kerja yang rencananya bakal digelar pada Senin (30/5/2022) berjalan lancar.

"Kami gelar pada Senin pekan depan di ruang Banmusy DPRD Majalengka. Semoga seluruhnya bisa hadir dalam rapat kerja ini," ucapnya.

Adapun, sambung Dasim, kelima tower yang belum berizin berada di 5 kecamatan.

Yaitu di Desa Panjalin Kidul Kecamatan Sumberjaya, Desa Cisetu Kecamatan Rajagaluh, Desa Padarek Kecamatan Lemahsugih, Desa Argasari Kecamatan Talaga dan Desa Jatimulya Kecamatan Kasokandel.

Seluruh tower tersebut sudah didatangi dalam gelaran sidak dan telah ditutup oleh dinas terkait.

"Saat itu, kami menduga pihak perusahaan membongkar segel ini dan mengoperasikannya kembali. Sehingga ini adalah tindakan dari pengusaha tower ini yang benar-benar melecehkan pemerintah daerah."

"Kami dari Komisi I sangat prihatin dengan kejadian ini bahkan kecewa, karena ini sudah mengkreditkan pemerintah daerah," jelas dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved