Berapa Sih Gaji PNS, Kok Ratusan CPNS Mengundurkan Diri? Ini Daftar Gaji Pokok PNS Gol I sampai IV

Mundurnya ratusan CPNS itu dinilai merugikan negara, karena formasi instansi yang seharusnya telah terisi kini menjadi kosong.

Editor: Ravianto
MENPAN.GO.ID/IST/KOLASE TRIBUNWOW.COM
Ilustrasi CPNS. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat setidaknya ada 105 Calon Pegawai Negeri Sipil (CNPS) yang mengundurkan diri. 

IVd) Rp 3.447.200 sampai dengan Rp 5.661.700

IVe) Rp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200

Gaji pokok pensiunan PNS

Berikut ini adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:

- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900

- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

*) Untuk tunjangan melekat, nilainya bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan ASN.

Lantas, Bagaimana Aturan Pengunduran Diri bagi CPNS?

Perihal pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 27 Tahun 2021.

Dalam Pasal 54 peraturan tersebut menyatakan, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CPNS diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS setelah mendapat persetujuan teknis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penetapan nomor induk pegawai (NIP) dari Kepala BKN.

Selanjutnya, calon PNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.

Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.

Calon PNS dinyatakan memenuhi syarat jika lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved