'Karma' Layangan Putus versi Polda Metro Jaya, Oknum Polisi Dipecat, Polwan Selingkuhan Down Grade
IF mendapati chat mesra suaminya yakni Briptu A dengan seorang wanita yang ternyata bertugas di tempat yang sama, yakni Bripda RPH.
TRIBUNJABAR.ID - Kasus selingkuh pirip kisah Layangan Putus kembali terjadi, kali ini anggota polisi.
Layangan Putus versi Polda Metro Jaya ini viral di media sosial.
Pelakunya adalah anggota polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya dan polwan.
Keduanya pun kini menghadapi nasib buruk.
Baca juga: Viral Layangan Putus Versi Polda Metro Jaya, Polisi Selingkuh dengan Polwan,Nasibnya Berakhir Begini
Si pria berakhir dipecat, sementara si wanita turun jabatan.
Curhatan seorang wanita soal perselingkuhan suaminya yang merupakan anggota polisi di Polda Metro Jaya menjadi viral.
Dalam unggahan di media sosial Twitter dan TikTok, si wanita berinisial IF menceritakan kasus perselingkuhan suaminya selama menikah dengannya sejak 2016.
IF mendapati chat mesra suaminya yakni Briptu A dengan seorang wanita yang ternyata bertugas di tempat yang sama, yakni Bripda RPH.
Perselingkuhan tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, membenarkan adanya kasus perselingkuhan tersebut.
Sidang etik pun telah dilakukan terhadap Britu A dan Bripda RPH.
"Sudah ditangani Propam, pelaku sudah disidang kode etik dan sudah di-PTDH. Untuk lebih jelasnya, silakan hubungi Propam," ujar Sambodo, seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Perselingkuhan antara Briptu A dengan Bripda RPH ternyata sudah terjadi sejak 2019.
Baca juga: Curhat Pilu Briptu Suci Darma Layangan Putus versi ASN, Ratapi Nasib sebagai Bumil: Kita Bisa Nak!
Kasus tersebut kemudian diproses hingga dinyatakan memiliki keputusan yang inkrah pada 2021.