Kamis, 16 April 2026

Bawaslu Jawa Barat Minta Penguatan Perlindungan Data Pribadi Masyarakat Jelang Pemilu 2024

Data pribadi tersebut tidak jarang muncul sebagai anggota atau kader partai politik tertentu, tanpa sepengetahuan dari sang pemilik data

Penulis: Cipta Permana | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Cipta Permana
Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Jabar, Zaki Hilmi, didampingi oleh Ketua Bawaslu Jawa Barat, Zacky M. Zam Zam, dan Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Hubal Bawaslu Kota Bandung, Farhatun Fauziyah, saat ditemui di Kelurahan Cikawao, Kota Bandung, Rabu (24/5/2022) 

Laporan wartawan Tribunjabar.id, Cipta Permana.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penyalahgunaan data pribadi masyarakat selalu menjadi persoalan yang kerap terjadi dalam gelaran Pemilu.

Bahkan data pribadi tersebut tidak jarang muncul sebagai anggota atau kader partai politik tertentu, tanpa sepengetahuan dari sang pemilik data tersebut.

Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Jabar, Zaki Hilmi mengatakan bahwa data pribadi masyarakat harus dilindungi oleh pihak terkait, terutama menjelang Pemilu 2024.

Baca juga: Hadapi Pemilu 2024, DPD PDI Perjuangan Jabar Inventarisasi Kader-kader Terbaik untuk Bertarung

Menurutnya, berkaca pada Pemilu 2019 lalu, masih terdapat data masyarakat yang dimasukan dalam keanggotaan partai politik (parpol).

"Pada Pemilu 2019 lalu masih ditemukan orang yang tidak tahu sama sekali, namanya muncul di parpol. Ini merugikan pemilik data terutama dari ASN, TNI/Polri, atau para pihak yang betul-betul tidak terlibat dalam parpol," ujarnya disela kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif oleh Bawaslu Kota Bandung di Aula Kelurahan Cikawao, Kota Bandung, Rabu, (25/5/2022)

Zaki menuturkan, pihaknya juga meminta draft adanya regulasi terutama Peraturan KPU terbaru, yang dapat memberikan jaminan hukum terhadap masyarakat, khususnya terkait penyalahgunaan data pribadi.

Diakuinya bahwa sejauh ini belum ada regulasi yang mengatur hal itu. Meksipun memang ada satu syarat yang harus dipenuhi, bahwa para pihak yang dirugikan harus melaporkan.

"Tetapi untuk sampai melaporkan, paling tidak dari awal itu sudah terinformasikan atau diketahui bahwa ada data yang digunakan dan yang bersangkutan tidak mengetahui. Ini menjadi catatan kita," ucapnya.

Ia menerangkan bahwa di Pemilu 2019, terkait persoalan tersebut hanya penanganan administrasi melalui pencoretan.

"Maka, harus ada nomenklatur secara tegas yang dapat mengatur tentang perlindungan hukum masyarakat mana kala terdapat penyalahgunaan data pribadi," ujar Zaki.

Baca juga: Koalisi Golkar, PAN, dan PPP Bisa Usung Capres Sendiri Pada Pemilu 2024, Airlangga; Punya Kesamaan

Selain itu, pihaknya juga meminta proses perlindungan yang difasilitasi oleh KPU terkait verifikasi administrasi maupun aktual berjalan optimal. Sehingga, keberadaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) lebih mudah digunakan oleh peserta Pemilu.

"Kami berharap tidak ada lagi kendala dari pembaharuan atau unggahan data yang diberikan oleh parpol kepada pihak terkait di kemudian hari, seperti sebelumnya," katanya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved