Sabtu, 18 April 2026

Dedi Mulyadi Minta Kasus Pelecehan di UI Tak Sekadar Urusan Internal: Kalau Pidana, Proses Saja!

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi angkat bicara soal kasus pelecehan di UI. Ia menegaskan jika masuk ranah pidana, proses hukum harus dijalankan.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
PROSES SAJA - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi di Gedung Pakuan, Rabu (15/4/2026). Dedi Mulyadi angkat bicara soal kasus pelecehan di UI. Ia menegaskan jika masuk ranah pidana, proses hukum harus dijalankan secara transparan. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa kasus dugaan pelecehan yang terjadi di Universitas Indonesia harus ditangani sesuai ranahnya, terutama jika masuk kategori pidana.

Menurut Dedi Mulyadi, meskipun peristiwa tersebut merupakan urusan internal kampus, penanganannya tidak boleh berhenti di level institusi apabila terdapat unsur pelanggaran hukum.

“Pertama, itu adalah internal kampus UI. Tapi kalau saya boleh memberikan saran, ya tergantung masalahnya. Kalau itu adalah ranah pidana, ya proses saja secara pidana,” ujar Dedi, Kamis (16/4/2026).

Dedi menekankan bahwa setiap kasus harus dilihat secara objektif, berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Geger! Guru Honorer di Kuningan Kaget Namanya Tercatat Pemilik Ferrari Rp4,2 Miliar

Jika memenuhi unsur pidana, maka proses hukum harus dijalankan.

Dedi juga mengingatkan pentingnya transparansi dan keberpihakan pada korban dalam penanganan kasus semacam ini, agar kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tetap terjaga.

Sementara itu, Dedi tidak banyak berkomentar terkait detail kasus yang terjadi di lingkungan UI, mengingat kewenangan utama berada di pihak kampus dan aparat penegak hukum.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved